Jangan Kuatir, Pekerja Seni Juga Dapat BLT Bantuan Sosial dari Pemerintah, Besarnya Rp 1 Juta

2 Oktober 2020, 03:10 WIB
Sejumlah pekerja seni Surabaya kembali mengoyang Gedung Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/8/2020). Julian /

ZONABANTEN.com - Para pekerja seni dan pelaku budaya, seniman juga dapat memperoleh BLT Bantuan sosial dari pemerintah. Blt yang disiapkan sebesar Rp.1 Juta per orang.

Bantuan sosial dengan nama Bantuan Pemerintah Program Apresiasi Pelaku Budaya ini menyasar para seniman, pekerja seni dan budaya yang terdampak oleh pandemi covid-19.

 

Target dari Kementerian Keuangan, ada sebanyak 26.500 pekerja seni dan pelaku budaya menerima BLT bantuan sosial bernilai Rp 1 juta.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Anda Sudah Cair? Tahap 4 Baru Disalurkan 46,65 Persen

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan membina para penerima agar para pekerja seni dapat  mempublikasikan karya budayanya secara online.

Jumlah uang BLT bantuan sosial Rp 1 juta merupakan honorarium atau bentuk jasa profesi atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama COVID-19.

Sebagaimana dilansir oleh Semarangku (PRMN) dalam artikel Pekerja Seni Bahagia, Segera Dapat BLT Bantuan Sosial dari Kemdikbud, Besarnya Rp 1 Juta per Orang, pemerintah telah menyediaakn anggaran untuk bantuan sosial bagi para pelaku budaya ini untuk tahun 2020 yaitu Rp 26,5 miliar.

Baca Juga: Mata Najwa Gelar Wawancara Bangku Kosong, Menkes Terawan Tanggapi Seperti Ini

Hingga minggu ketiga bulan September ini, setidaknya 5.296 pekerja seni dan pelaku budaya telah menerima bantuan sosial ini. Sayangnya, tidak semua seniman mendapatkan bantuan ini. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

Pelaku budaya tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp 5 juta per bulan sebelum wabah.

Baca Juga: Dijanjikan Kerja di Property, Dua Wanita Ini Terjerumus Praktek Prostitusi

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

Hanya pekerja seni yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan bantuan sosial ini.*** (Meilia Mulyaningrum)

 
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler