Sebelum Daftar CPNS-PPPK 2024, Cek Nama Kalian Dalam Pendataan Non ASN, Begini Caranya

19 Maret 2024, 21:47 WIB
Sebelum Daftar CPNS-PPPK 2024, Cek Nama Kalian Dalam Pendataan Non ASN, Begini Caranya /

ZONABANTEN.com - Bagi kalian yang menunggu info pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebentar lagi pendaftaran akan dibuka.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, Kemenpan RB menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 yang telah masuk basis data BKN. 

Untuk mengetahui perkembangan teknis pendaftarannya, penting sekali kalian mengetahui perkembangan bagi tenaga honorer untuk masuk pendataan non  ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.

Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini Rabu, 20 Maret 2024 Akan Tayang SpongeBob, Paw Patrol, Hingga Super Deal Indonesia

Cara Cek Data Non ASN 

Cara untuk mengetahui apakah data sudah masuk dalam data non ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM). Hal ini dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial. 

BKN menyatakan hal ini karena kewenangan pendataan non- ASN ada pada Instansi masing-masing.

Kelompok yang Masuk Pendataan Non-ASN 

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu: 

  1. Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN 
  2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Rabu, 20 Maret 2024, Akan Tayang Liputan 6, Hot Shot, Hingga Dia Yang Kau Pilih

Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti: 

  1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga. 
  2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 
  3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. 
  4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN 

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Rabu, 20 Maret 2024, Akan Tayang Top Spot, Go Spot, Hingga Rumah Bulekkk

Pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan. Dan terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler