Polisi Ungkap Korban Sempat Bercinta Dengan Pelaku Sebelum Dimutilasi

18 September 2020, 22:43 WIB
PENYIDIK Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, pada Kamis, 17 September 2020.* /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ZONABANTEN.com – Pembunuhan dengan mutilasi terjadi di sebuah apartemen di Jakarta. Polisi pun telah berhasil mengungkap motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh dua tersangka. Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka ingin menguasai harta benda korban.

Kemudian perkembangan terbaru dari rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian diketahui beberapa hal baru dari kejadian pembunuhan tersebut.  

Kedua tersangka, DAF (26) dan LAS (27) sudah merencanakan mengajak korban datang ke apartemen untuk melakukan hubungan seks dan merencanakan membunuh korban namun sebelumnya para tersangka sempat meminta data-data penting korban.

Baca Juga: Jubir Reisa: Data Pusdatin Kemenkes Lebih Valid

“Sebelum eksekusi korban tersangka LAS meminta password dari hp milik korban untuk mengetahui semua catatan korban, mulai dari rekening, ataupun catatan penting,” ujar Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak,di Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2020 melansir dari PMJNews.

Tersangka DAF kemudian belajar cara memutilasi korban secara otodidak melalui media sosial kemudian membawa keluar bagian tubuh korban dengan menggunakan dua koper dan satu ransel milik tersangka. 

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

“Pada saat tanggal 16 September direncanakan dan tanggal 17 September itu akan melakukan penguburan korban di belakang rumah di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan. Mereka ini menyiapkan aksi tersebut secara matang,” jelasnya.

Melansir dari Pikiran-Rakyat Pangandaran, perampokan tersebut direncanakan setelah tersangka LAS merayu korban untuk bertemu usai berkenalan di aplikasi Tinder. 

Menurut pengakuan LAS, saat bertemu, korban sempat bercinta layaknya suami istri. Ketika sedang bercinta, mendadak datang pelaku DAF yang bersembunyi di toilet.

Baca Juga: Oknum TNI AD Ditangkap Terkait Tabrak Lari Anggota Polri

Sementara itu, tersangka DAF berperan sebagai eksekutor yang membunuh dan memutilasi korban. Tersangka diketahui membunuh korban dengan menggunakan batu bata dan pisau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutur Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana ***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News Pikiran-Rakyat Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler