Anda Punya Usaha Mikro? Manfaatkan Banpres Produktif, Ini Mekanismenya

15 September 2020, 21:08 WIB
PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan bantuan secara simbolik kepada para pelaku usaha mikro, dalam peluncuran program Bantuan Presiden (Banpres) di Gedung Agung Yogyakarta. Bank Negara Indonesia (BNI) ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan tersebut.* /Dok. BNI

ZONABANTEN.com - Saat ini, total Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro yang telah disalurkan sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 telah mencapai lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.

Presiden Joko Widodo berharap agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dapat membantu usaha UMKM disaat pandemi.

"Saya titip betul agar Banpres Produktif ini dipakai sebaik-baiknya membantu usaha Bapak/Ibu sekalian. Jangan dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, yang konsumtif, tapi dipakai untuk hal yang produktif," pesan Presiden Jokowi.

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ini hingga akhir tahun. Bahkan diharapkan pada bulan September ini pencapaiannya dapat mencapai 100 persen. Masing-masing penerima mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Disdukcapil Tangsel Bantah Adanya Pembuatan KTP Massal Jelang Pilkada

Kementerian Koperasi dan UKM melalui unggahan di akun instagram resminya menyampaikan agar pelaku usaha UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif agar segara mengusulkan melalui Lembaga Pengusul yang telah ditetapkan.

Lantas, siapa sajakah yang berhak emnerima Banpres Produktif untuk usaha mikro?

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Gelombang 9 Segera Dibuka, Cek Syaratnya Disini

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah sebagai berikut :

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain :

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: BLT Kapan Cair? Ini Dia Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Juga Hingga Tahap 3

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul yang memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat Tempat Tinggal Sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini, anda dapat menghubungi 

Hotline 1500 587 dan khusus pesan teks di 08111 450587

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler