BLT Kapan Cair? Ini Dia Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Juga Hingga Tahap 3

15 September 2020, 07:41 WIB
Update data penerima bantuan subsidi gaji tahap II (ZONABANTEN.com) /IG @Kemnaker

ZONABANTEN.com - BLT kapan cair? Ini menjadi pertanyaan banyak karyawan/pekerja.

Di platform media sosial twitter, banyak pula yang membuat unggahan mengenai BLT kapan cair ini.

Memang, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji/Upah bagi karyawan/pekerja tidak masuk secara bersamaan, akan tetapi cair secara bertahap. 

Sehingga beberapa waktu lalu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja.

"Kami imbau pemberi kerja/perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji/upah lancar dan tepat sasaran," tulis Menaker melalui akun Instagram Kemnaker.

Baca Juga: BLT Kapan Cair? Ini Dia Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Juga Hingga Tahap 3

Berikut alasan BLT Subsidi Gaji/Upah  BPJS Ketenagakerjaan tidak cair juga hingga tahap 3 :

1. Rekening atau penerima masih proses validasi
Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.

Adapun proses validasi tersebut diantaranya:

Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank yang bertujuan untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.

Validasi kedua dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Validasi terakhir juga oleh internal dalam rangka mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Jadwal Acara tvN Selasa 15 September: Chicago Typewriter Tayang Dua Episode Hari Ini

2. Rekening atau Penerima Tidak lolos validasi
Alasan kedua tidak cair karena bisa jadi anda tidak lolos validasi yang dilakukan tiga tahap di atas.

Bahkan beberapa waktu lalu pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan dari data yang masuk sebanyak 14,2 juta yang lolos validasi sebanyak 11,3 juta.

Artikel ini dapat juga anda baca di Mantrasukabumi (PRMN) dengan judul Wajib Tahu, Ternyata Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Juga Hingga Tahap 3

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Selasa 15 September : Liga Dangdut (LIDA) Indonesia Pindah Jam Tayang

Patokan valid atau tidaknya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek.

3. Alasan lain tidak cair karena nomor rekening calon penerima belum disetorkan.

Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja, pihak Kemnaker baru menerima sekitar 14,2 juta.

Oleh karena itu, pihak BP Jamsostek masih memberikan kesempatan kepada pekerja maupun perusahaan untuk segera menyetorkan atau memperbaiki data yang salah sampai 15 September 2020.

Baca Juga: Tahap Perbaikan Berkas, KPU Tangsel: Pilar Saga Sudah Bekerja Sebelum Lahir

4. Pemerintah mencairkan bantuan secara bertahap
Pemerintah menyampaikan pencairan bantuan pemerintah tahap pertama baru disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.

Sementara sisanya akan dilakukan bertahap sampai akhir September 2020.

Jadi bisa jadi belum cair karena anda tidak masuk dalam tahap pencairan pertama dan kedua.

5. Pekerja tidak berhak mendapatkan bantuan
Baru-baru ini pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,6 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: 1500 Kamar Hotel Bintang 2 dan 3 Di Jakarta Disiapkan Untuk Menampung Pasien OTG Covid

6. Rekening pekerja dikembalikan

Sampai saat ini sekitar 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Adapun terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berkomunikasi dengan stakeholder agar segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.

Selain itu Kemnaker juga meminta perusahaan atau pekerja segera memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.

7. Rekening pekerja bank swasta

Adapun terkait pemilik bank swasta, pihak Kemnaker mengatakan bagi pemilik rekening bank swasta yang datanya sudah valid hanya tinggal memunggu dana masuk saja.

Yang paling penting adalah memastikan bahwa data kita sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Bahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu disalurkan melalui bank BUMN, sehingga untuk proses transfer ke bank swasta membutuhkan waktu 4 hingga 5 hari.

Baca Juga: Cek Disini, Ini 3 Tanda Hamba yang Disayangi dan Dicintai Allah SWT

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 hingga tahap 3.

Hingga tahap 3, jumlah penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebanyak 9 juta penerima.

Adapun rinciannya adalah BLT untuk tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, BLT tahap 2 sebanyak 3 juta penerima dan BLT tahap 3 sebanyak 3,5 juta penerima.*** (Andriana)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler