Gawat, Diduga Data Siswa Penerima Kuota Internet untuk Kepentingan Politik

14 September 2020, 10:44 WIB
Ilustrasi internet /PIXABAY.COM/

ZONABANTEN.com – Diduga data penerima siswa penerima kuota internet untuk kepentingan politik.  

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga, adanya pendataan nomor-nomor gawai siswa kelas XII yang dilakukan jajaran dinas pendidikan di sejumlah daerah, digunakan untuk kepentingan politik.

Langkah ini dipakai untuk memuluskan bakal calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Baca Juga: Politisi PKS Kecam Penusukan Syekh Ali Jaber, Segera Lindungi Tokoh Agama 

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, input data nomor gawai siswa yang sebenarnya ditujukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk program bantuan subsidi kuota internet selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Mirisnya, ini malah dipergunakan untuk kepentingan politik.

Diakui Heru, memang siswa kelas XII itu merupakan pemilih pemula dan potensial dalam pilkada.

Baca Juga: Oh, Ternyata Syekh Ali Jaber Dianugerahi Status WNI oleh SBY

"Permintaan akan cepat diperoleh karena secara bersamaan para opetaror sekolah umumnya sudah merampungkan input data nomor handphone siswa ke Dapodik Kemendikbud untuk mendapatkan kuota internet selama 4 bulan ke depan,” ujar Heru, Senin, 14 September 2020, seperti dikutip dari rri.co.id

“Permintaan disampaikan kepada para Kepala SMA/SMK di wilayah si calon kepala daerah," imbuh Heru.

Lebih lanjut, Heru mengatakan FSGI, mendapatkan laporan adanya  perintah pencatatan nomor gawai alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan kepada calon kepala daerah.

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan ANTAM hari ini di Galeri 24, Senin 14 September 2020

Padahal perintah ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tidak hanya itu, pemilih pemula memang menjadi target bagi banyak calon kepala daerah lantaran jumlahnya yang mencapai hampir 30 persen dari total pemilih.

"Patut diduga, permintaan tersebut ada kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu yang ingin terpilih kembali," ujarnya.

Baca Juga: Sungguh Mulia Akhlak Syekh Ali Jaber, Minta Pelaku Penusukan Jangan Dipukuli

FSGI menjabarkan permintaan data nomor-nomor gawai itu diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

"Diatur adanya asas umum pemerintahan yang baik dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan. Juga pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan," pungkasnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler