ZONABANTEN.com – Media sosial dihebohkan oleh unggahan video rombongan pesepeda masuk jalan tol bahkan sampai melawan arus pada hari ini Minggu 13 September 2020.
Atas kejadian tersebut, pihak Jasa Marga pun angkat bicara.
Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Pihak Jasa Marga mengkonfirmasi kejadian tersebut terjadi di jalan TOl Jagorawi Km 47+200 pada hari ini Minggu 13 September 2020.
Pihak Jasa Marga melalui General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menyayangkan tindakan para pengendara sepeda tersebut.
Baca Juga: Gubernur Anies Perketat PSBB di Jakarta Mulai 14 September , Ini Alasannya
Menurutnya, aksi tersebut berbahaya bagi pengendara sepeda maupun pengendara lain.
Dia menegaskan bahwa dalam regulasi, jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi.
Baca Juga: Ini Lima Faktor yang Ditekankan oleh Pemprov DKI Selama PSBB Mulai 14 September
Jalan tol berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua lantaran spesifikasi rancang bangunannya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 KM/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 KM/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," katanya.
Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut.
Baca Juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja ? Berikut Cara Pencairan Saldo Uangnya
"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tandasnya.*** (Rian Firmansyah)