ZONABANTEN.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai 14 September 2020 selama dua minggu kedepan.
PSBB ini mempunyai aturan dasar baru yaitu Peraturan Gubernur no 88 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2020.
Peraturan ini sebagai aturan perubahan dari Peraturan Gubernur no 33 yang ditetapkan pada bulan April yang lalu.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada siang hari ini, Gubernur Anies Baswedan menjelaskan bahwa pada tanggal 14 September PSBB tetap dilanjutkan setelah PSBB Transisi berakhir.
Baca Juga: Ini Lima Faktor yang Ditekankan oleh Pemprov DKI Selama PSBB Mulai 14 September
Anies menjelaskan, pada akhir 30 Agustus 2020, data kasus aktif di Jakarta ada sebanyak 7.960 kasus. Namun dalam 12 hari pertama bulan September, kasus aktif bertambah sebanyak 3.864 kasus atau sekira 49 persen pertambahannya.
Bahkan menurut data yang dimiliki, dalam 11 hari terakhir kasus positif baru menyumbangkan 25% kasus positif dalam 190 hari terakhir.
Baca Juga: 25 Tempat Wisata di DKI Jakarta Ditutup Selama PSBB Mulai 14 September, Ini Daftarnya
Karena peningkatan yang cukup tinggi ini, Pemprov DKI merasa perlu melakukan memperketat penerapan PSBB agar laju penambahan kasus positif dapat dikendalikan.