ZONABANTEN.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan untuk melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai 14 September 2020 selama dua minggu kedepan.
Kebijakan ini diambil setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir. Peningkatan jumlah kasus ini juga berdampak kepada ketersediaan fasilitas perawatan.
Pada pelaksanaan PSBB kali ini, kembali Anies menghimbau warganya untuk sebisanya tetap berada di rumah dan tidak bepergian.
"Pada prinsipnya selama masa PSBB dianjurkan untuk tidak bepergian, kecuali untuk keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas usaha esensial, yang memang diperbolehkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers Minggu 13 September 2020 siang tadi.
Baca Juga: Gubernur Anies Perketat PSBB di Jakarta Mulai 14 September , Ini Alasannya
PSBB yang dimulai besok Senin 14 September ini juga menekankan pada lima faktor yaitu :
1. Pembatasan aktivitas sosial,ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan
2. Pengendalian mobilitas
3. Rencana isolasi terkendali
4. Pemenuhan kebutuhan pokok
5. Penegakan sanksi
Baca Juga: Update Corona di Indonesia Minggu 13 September 2020, TEMBUS 218.382 Kasus
Baca Juga: 25 Tempat Wisata di DKI Jakarta Ditutup Selama PSBB Mulai 14 September, Ini Daftarnya
Pemprov DKI berharap dengan penerapan baru mulai 14 September besok, dapat mengendalikan laju penambahan kasus positif di wilayah DKI Jakarta.***