ZONABANTEN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang termasuk di tempat wisata yang dikelola oleh pemprov.
Penerapan PSBB yang diperketat ini diharapkan dapat menekan penyebaran dan penularan covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Karenanya Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI mulai 14 September 2020.
Baca Juga: Ini Sebab Penerima BLT Subsidi Gaji Dengan Rekening BCA, CIMB Niaga, Danamon Terima Belakangan
Selama ditutup, pemprov juga akan memanfaatkan waktu penutupan dengan melakukan pembersihan tempat wisata tersebut.
Berikut ini daftar 25 tempat wisata yang ditutup melansir dari unggahan di akun instagram @anisbaswedan :
1. Kawasan Monas
2. Ancol
Baca Juga: Ini Perkiraan Jadwal Transfer BLT Bantuan Subsidi Gaji Via Bank BCA, BRI, BNI, CIMB
3. Kawasan Kota Tua
4. Anjungan DKI di TMII