Ghisca Debora Aritonang Resmi Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Total Kerugian Capai Rp5,1 Miliar

21 November 2023, 11:40 WIB
Ghisca Debora Aritonang (GDA) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay /Fajar/PMJ News

ZONABANTEN.com – Ghisca Debora Aritonang resmi jadi tersangka penipuan tiket konser Coldplay, total kerugian capai Rp5,1 miliar. Ghisca Debora Aritonang (GDA) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Ghisca berdasarkan 6 laporan polisi yang diterima.

“Sehingga, GDA status mahasisa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang ini, kami tetapkan tersangka,” ujar Susatyo dalam konferensi pers pada Senin, 20 November 2023.

Baca Juga: Soal Penipuan Tiket Konser Coldplay oleh Ghisca Debora Aritonang, Polisi Minta Para Korban untuk Melapor 

Laporan pertama yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat, yakni dengan total kerugian sebesar Rp1,35 miliar untuk 700 tiket.

Laopran kedua, oleh korban berinisial AS, dengan nilai kerugian senilai Rp1,030 miliar untuk 600 tiket.

Ketiga, laporan masuk dengan kerugian sebesar Rp1,3 miliar untuk 500 tiket, laporan keempat, dengan kerugian Rp73 juta untuk 58 tiket, kemudian laporan kelima, kerugian mencapai Rp230 juta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gischa Debora, Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay yang Raup Untung Hingga Rp15 Miliar 

“Sehingga, total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Susatyo.

Polres Metro Jakarta Pusat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus ini, dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti milik tersangka.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar, itu digunakan pribadi oleh tersangka, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

GDA dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler