Miris! Seorang Anak Penyandang Disabilitas di Kuningan Dicabuli Tetangga Sendiri

23 Agustus 2023, 14:02 WIB
Seorang anak penyandang disabilitas diperkosa oleh tetangga sendiri /Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin/

ZONABANTEN.com – Seorang anak penyandang disabilitas di Kuningan dicabuli oleh tetangga sendiri. Seorang anak penyandang disabilitas (tuli dan bisu) berusia 6 tahun di Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial W (32), yang merupakan tetangga korban.

Dalam keterangan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian pada Selasa, 23 Agustus 2023, kasus tersebut terungkap saat ibu kandung korban memandikan anaknya.

Ia melihat terdapat bercak darah di bagian celana dalam anaknya. Anak itu juga menangis, merasa sakit di bagian vagina.

Baca Juga: Bejat! Gadis Belasan Tahun di Kabupaten Pandeglang Dicekoki Miras dan Dicabuli 5 Pemuda 

Ibu korban yang merasa curiga, akhirnya membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa. Hasil sementara, diketahui bahwa vagina korban mengeluarkan darah akibat selaput daranya tidak utuh (robek).

Mengetahui keadaan putrinya, sang ibu curiga bahwa anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh W, tetangganya sendiri.

Sebelumnya, korban sempat bermain ke rumah W. Ibu kandung korban menunjukan foto W kepada anaknya, dan korban membenarkan perilaku tak senonoh pelaku kepadanya.

Baca Juga: Baru Kerja 5 Hari, Seorang ART di Serang Dicabuli Majikannya 

Saat ini, polisi telah mengamankan tersangka W beserta barang bukti berupa celana dalam milik korban dan surat hasil pemeriksaan keluhan atau diagnosis atas nama korban, dengan haril keluar darah per vagina, nyeri pada daerah kemaluan, dan adanya lendir dan darah.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, ancaman hukuman yang tertuang adalah paling singkat lima tahun.

“Kami mohon dengan sangat, orangtua agar mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terjadi lagi kejadian pencabulan,” ujar Willy.***

 

Artikel ini dapat Anda baca juga di Pikiran Rakyat, dengan judul "Anak Berkebutuhan Khusus di Kuningan Dicabuli Tetangga".

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler