Terkait Suap di PTDI, Bupati Blora Dipanggil KPK

6 Agustus 2020, 12:06 WIB
Gedung KPK /Doc RRI

ZONABANTEN.com - Bupati Blora, Djoko Nugroho dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 6 Agustus 2020, terkait dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Blora periode 2010-2021 Djoko Nugroho sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Direktur Utama PTDI)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Kepolisian Daerah, Pemprov Bantu Bangun Gedung Mapolda Sumsel

Selain itu Bupati Blora, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Budi, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasana Basarnas Suhardi dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.

Selain Budi, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah menetapkan bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.

Baca Juga: Harga Emas Batangan di Galeri 24 Hari Kamis 6 Agustus 2020 - Jual dan Buyback

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.

Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Baca Juga: Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang, Tilang Diberlakukan Mulai Senin 10 Agustus 2020

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PTDI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.

Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Seri Terbaru Awal Agustus 2020 - Redmi Note 9, Poco F2, Mi 10 5G

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PTDI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler