Apa Itu Lembaga PPATK? Berikut Tugas dan Fungsi Pentingnya Menurut UU No. 8 Tahun 2010

31 Maret 2023, 09:52 WIB
Tugas dan fungsi penting dari lembaga PPATK menurut UU No. 8 Tahun 2010 /Robert Lens/Pexels

ZONABANTEN.com - Ketahui tugas dan fungsi penting dari lembaga PPATK menurut UU No. 8 Tahun 2010. PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan elmbaga yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. 

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.

Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.

Menurut Undang-undang no.8 Tahun 2010, PPATK mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas PPATK

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

2. Mengolah data dan informasi yang diperoleh PPATK

Baca Juga: Jadi Sorotan, Apa Itu PPATK? Berikut Definisi, Fungsi, dan Wewenangnya

3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor

4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Fungsi PPATK 

Adapun fungsi PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah sebagai berikut:

1. Meminta dan menerima data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu

2. Mengatur perlengkapan bantuan Transaksi Keuangan mencurigakan

3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait

4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah upaya mengenai pencegahan tindak pidana Pencucian Uang

5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang

Baca Juga: Brigadir J Tewas Masih bisa Transfer? PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo

6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang

7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Fungsi Pengawasan Terhadap Pihak Pelapor

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pihak Pelapor, PPATK menyebutkan:

1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor

2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang

3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus

4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor

Baca Juga: Rekening FPI Dibekukan Sementara, PPATK Duga Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang

5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan

6. Merekomendasikan kepada lembaga yang mencabut izin usaha Pihak Pelapor

7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip penentuan Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Fungsi Analisis Pemeriksaan Laporan dan Informasi 

Dalam rangka melaksanakan fungsi atau analisis pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor

2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait

3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan hasil pengembangan analisis PPATK

4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri

Baca Juga: Libatkan KPK dan PPATK, Ahok Ingin Transparansi dan Efisiensi di Pertamina

5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri

6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang

7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang

8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau diblokir merupakan hasil tindak pidana

10. Meminta informasi perkembangan penyidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidikan tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang

11. Kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini

12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik

Demikian pembahasan mengenai tugas dan fungsi PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang. Semoga bermanfaat untuk kita semua.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PPATK

Tags

Terkini

Terpopuler