Terdakwa Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

30 Maret 2023, 17:17 WIB
Sidang lanjutan Teddy Minahasa, terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat /PMJ News/

ZONABANTEN.com - Irjen Pol Teddy Minahasa resmi dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Sebagaimana hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Iwan Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Arya Wicaksana, selaku Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.

 

Teddy Minahasa dijadikan terdakwa atas kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ditukar dengan tawas.

Baca Juga: Bacaan Niat Berpuasa Ramadhan Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Ia menyuruh beberapa anak buahnya untuk dibawa ke Jakarta yang kemudian diedarkan.

Sebelumnya, anak buah Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman. Di antaranya ada Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kemudian ada Linda Pujiastuti atau yang dikenal sebagai Anita Cepu yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Terakhir ada nama Syamsul Ma’arif yang dituntut hukuman 17 tahun penjara.

Baca Juga: Berbuka Terasa Lebih Nikmat dengan 5 Olahan Es Teler Ini, Berikut Resepnya

Prediksi Hotman Paris Soal Tuntutan Sidang Teddy Minahasa

Sebelum sidang tuntutan Teddy berlangsung, Hotman Paris selaku pengacara Teddy Minahasa, mengatakan kalau kliennya akan menerima tuntutan yang berat. Prediksi Hotman berdasarkan hasil amatan publik yang begitu besar tekanannya. Menurut Hotman, Pengadilan Negeri cenderung mengikuti opini yang beredar luas di publik.

Baca Juga: Berbuka Terasa Lebih Nikmat dengan 5 Olahan Es Teler Ini, Berikut Resepnya

“Analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba,” ujar Hotman.

Hasil Sidang

Pada sidang kasus pengedaran narkoba ini, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler