Buat Pernyataan Sikap, BEM UI Mengecam Pengesahan Perppu Ciptaker

24 Maret 2023, 16:28 WIB
Buat Pernyataan Sikap, BEM UI Mengecam Pengesahan Perppu Ciptaker /BEM UI

ZONABANTEN.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) membuat pernyataan sikap terhadap perppu ciptaker yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu. Melalui akun Instagram @bemui_official, aliansi BEM Se-UI menyatakan sikap dan mengecam pengesahan RUU Perppu Ciptaker.

Adapun isi dari pernyataan sikap tersebut sebagaimana berikut:

“Halo, UI dan Indonesia!

Pada 21 Maret 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Penerbitan Perppu ini juga terbukti tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi.

Maka dari itu, Aliansi BEM se-UI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. mengecam presiden dan DPR RI yang telah mengkhianati konstitusi UUD NRI Tahun 1945 melalui Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja;
2. menolak pemberlakuan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;
3. mendesak presiden dan DPR RI untuk melakukan segala upaya dalam membatalkan pemberlakuan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja; serta
4. mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.”

Baca Juga: Viral! Link Video BEM Unsoed yang Sindir Pemerintah Lewat Tik Tok, Ikuti BEM UI

Sebagaimana diketahui bersama, RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai banyak merugikan para pekerja disebabkan pasal-pasal yang dianggap mencekik serikat pekerja.

Sebut saja pasal 88C, 88D, dan 88F yang membolehkan pemerintah mengintervensi dalam menetapkan formula upah minimum dalam keadaan tertentu.

Pasal 88C

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.

(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(6) Dalam hal kabupaten / kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu. Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara. penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Kritik Pengesahan Perppu Cipta Kerja, BEM UI Viral di Twitter Lewat Cuitan Tikusnya

Pasal 88D

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum.

(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88E

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari I (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

(2) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.

Pasal 88F

Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler