Apresiasi Tim Pemantau PPHAM, Barikade 98 Siap Kawal Penyelesaian Kasus HAM

20 Maret 2023, 10:42 WIB
Aksi Kamisan yang digelar menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM. /Antara Foto/Wahyu Putro/

 

ZONABANTEN.com - Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98) mengapresiasi keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang  Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat yang ditandatangani pada 15 Maret 2023. Barikade 98 menilai, pelanggaran HAM berat tetap perlu diselesaikan lewat Pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan UU no 26 tahun 2000. Sehingga keluarnya Keppres tentang pembentukan Tim Pemantau PPHAM merupakan bukti serius negara dalam menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM Berat yang terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003.

“ Barikade 98 siap mengawal penyelesaian kasus HAM , sebagai bentuk partisipasi publik. Perlu juga dialog dengan korban serta keluarga atau ahli waris yang intensif dan melibatkan Pemerintah Daerah untuk mengindentifikasi korban serta menghilangkan stigma negatif terhadap para korban,” ujar Hengky Irawan, Koordinator Bidang Politik Barikade 98 seusai menggelar  Focus Group Discussion di DPN Barikade 98 pada 17 Maret 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Bisnis Baju Bekas Impor, Anggota DPR Adian Napitupulu: Saya Dilantik dengan Jas Bekas

 

Dalam kesempatan yang sama, aktivis Barikade 98 Alex Leonardo menambahkan, Keppres ini merupakan pelengkap dari proses penyelesaian , bukan menjadi pengganti. Oleh karena itu proses yudisial lewat Pengadilan HAM adhoc tetap perlu dijalankan. Alex mengaku prihatin atas mandeknya sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Januari 2023, Pemerintah akan menyelesaikan secara adil tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Oleh sebab itu , Komnas Ham perlu membuat tim gabungan dengan Kejaksaan Agung agar kendala teknis dapat diselesaikan. Sehingga tidak ada lagi penundaan pengusutan," jelas Alex.

Hal ini diamini oleh aktivis Barikade 98 Eriq Namara yang turut menjadi peserta diskusi. Eriq menyampaikan meski Keppres ini telah menjadi langkah positif namun dirinya menilai perlunya pelibatan semua lembaga negara.

Baca Juga: Perluas Jaringan, Relawan Gardu Ganjar Bentuk Tim di Seluruh Kecamatan Provinsi Banten

“Sayangnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tidak dilibatkan, padahal isu korban pelanggaran HAM berat juga terkait erat dengan dilanggarnya hak perempuan dan anak," ujar Eriq.

Pada tanggal 15 Maret yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Tim Pemantau PPHAM).

Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim   ini memiliki tugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non­ Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga danmelaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam)bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Setidaknya, ada 12 kasus yang menjadi fokus Tim Pemantau  ini yaitu peristiwa 1965, Penembakan misterius 1982, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi 1 dan 2 tahun1998, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang paksa 1997-1998, peristiwa Wasior Papua 2003, pembantai dukun di Banyuwangi 1998, insiden Simpang KKA Aceh 1999, Jambu Keupok Aceh 2003, peristiwa Rumah Geudong 1989 dan Wamena Papua 2003. ***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler