Selama Ditahan Mario Dandy Belum Dijenguk Keluarga, Mahfud MD Sebut Rafael Alun Bolak-Balik Cek ‘Deposit Box’

15 Maret 2023, 10:13 WIB
Kolase Foto Mario Dandy dan Rafael Alun /

ZONABANTEN.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20), disebut belum pernah menerima kunjungan dari keluarga sejak menjalani penahanan. “Belum (ada kunjungan dari keluarga),” ujar pengacara Mario, Dollfie Rompas, Senin 13 Maret 2023, mengutip dari PMJ News. Mario Dandy terancam hukuman penjara 20 tahun dan telah dipenjara selama kurang lebih 20 hari.

Tersangka Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini tengah ditelusuri beberapa pihak seperti Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi terkait harta kekayaannya.

Baca Juga: Trailer dan Poster Terbaru ‘The Little Mermaid’ 2023 Resmi Dirilis, Tampilan Baru Halle Bailey sebagai Ariel

Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pencucian uang terkait kepemilikan hartanya yang tidak wajar tersebut. 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dilaporkan olehnya yakni Rp 56 miliar dirasa tidak wajar untuk jabatannya saat itu.

Rafael Alun tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah seperti Sleman, Jakarta, dan Manado.

Rafael Alun juga tercatat memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Camry tahun 2008 dengan harga Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 seharga Rp 300 juta.

Sebelumnya, Rafael Alun juga diduga memiliki safe deposit box yang berisi uang seniali Rp.37 miliar yang kini telah diblokir oleh PPATK.

"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 11 Maret 2023 mengutip dari ANTARA.

"Dibongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS," lanjut Mahfud.

Di dalam Deposit Box tersebut juga terdapat uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Menurut situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deposit Box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja.

Deposit Box milik Rafael Alun Trisambodo kini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus tersebut terungkap setelah adanya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David tersebut. 

Mario Dandy juga kerap memamerkan harta berupa kendaraan seperti mobil-mobil mewah semisal Jeep Rubicon dan motor gede seperti Harley Davidson.

Baca Juga: Museum Macan Akan Mengadakan Pameran Bertajuk ‘Somewhere, Elsewhere, Nowhere’

Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mario Dandy saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, di mana sebelumnya ia ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.


Polisi akan periksa empat saksi penguat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ke depan pihaknya akan memanggil empat saksi penguat dalam kasus penganiayaan David tersebut. 

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan, tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi penguat perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy cs tersebut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023, mengutip dari PMJ News.

Karena hal itu, Trunoyudo belum bisa mengungkap lebih jauh mengenai identitas dan rencana pemanggilan pemeriksaan  empat saksi penguat tersebut.

.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler