Tak Ada Izin, KKP Menutup Resor dan Wisata di Pulau Bawah Anambas

11 Maret 2023, 12:19 WIB
Resor dan wisata Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, Riau, ditutup oleh KKP karena tidak memiliki izin /KKP News

ZONABANTEN.com - KKP menutup resor dan wisata di Pulau Bawah Anambas karena tidak memiliki izin. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup resor dan wisata di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, Riau.

Hal itu dilakukan karena kabarnya, resor dan wisata Pulau Bawah tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut untuk menjadi tempat wisata.

Kabupaten Anambas memang terkenal sebagai surge destinasi wisata alam.

Baca Juga: Dihalangi Awak Kapal, KKP Kembali Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

Kepulauan Anambas yang berada di perbatasan Indonesia ini menyimpan pesona keindahan alam tropis yang menakjubkan, sehingga menarik mata para pengunjung baik lokal maupun internasional.

Tidak sedikit resor yang dibuka di sana, tetapi baru-baru ini KKP menutup sementara resor di Pulau Bawah Anambas secara paksa.

“PT. Pulau Bawah terindikasi memanfaatkan pulau-pulau kecil dengan tidak memiliki surat perizinan yang terdiri dari dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaataan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, dan izin pengusahaan pariwisata alam di perairan kawasan konservasi,” kata Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurrawaludin.

“Berdasarkan berita acara pemeriksaan, PT.PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL. Untuk itu, pada Jumat, 10 Maret 2023 KKP secara paksa menutup dan menghentikan sementara seluruh kegiatan PT.PB di Kabupaten Anambas,” lanjut Adin.

Adin menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan ini sebenarnya pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT.PB di pertengahan 2022.

Baca Juga: Menteri KKP Ingatkan Eksportir Taat Aturan Pemerintah Termasuk Pajak

Namun, dari pihak mereka belum ada itikad menyelesaikan perizinan yang ditetapkan, dan membuat KKP memanggil kembali pengelola PT.PB.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi. Sebagaimana salah satunya sudah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing,” katanya.

Atas pelanggaran yang dilakukan maka PT.PB dikenakan saksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28, Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah dan pemberhentian aktifitas sementara.

Tempat tersebut akan bisa kembali beraktivitas seperti biasa, jika pihak PT.PB sudah memenuhi izin-izin yang diwajibkan oleh PPK dalam melakukan pemanfaatan ruang laut sebagai tempat wisata.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler