Bagaimana Hukum Berkurban Hasil Patungan, Ini Penjelasannya

28 Juli 2020, 10:31 WIB
Foto hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya /Septian Danardi/

ZONABANTEN.com – Belakangan ini, banyak sekali orang yang melakukan arisan kurban. Beberapa orang mengumpukan uang yang nantinya akan digunakan untuk membeli hewan kurban.

Lantas timbul pertanyaan, apakah sah bila berkurban dengan cara patungan seperti itu ?

Ajaran Islam yang tidak memberatkan umatnya, membolehkan berkurban secara kolektif.

Baca Juga: Sinopsis Yeh Teri Galiyan Episode 148 di ANTV Selasa 28 Juli, Mr Shekhawat Menahan Asmita

Bila seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk berkurban.

Hal ini diungkapkan oleh Buya Yahya dalam video akun Instagramnya, Selasa,28 Juli 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.

"Sah seperti itu," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Sinopsis Meri Durga Eps 121 Selasa 28 Juli 2020 di ANTV

"Jadi korban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh,” terang Buya Yahya.

“Kalau patungan itu masuk, sah," tambahnya.

Rujukan hadisnya, menurut Buya Yahya,  adalah H.R. Bukhari dan Muslim artinya : "Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami."

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 28 Juli 2020, Emas UBS Rp. 1.010.000 per Gram

Dengan begitu, kurban sapi, kerbau dan unta dapat diniatkan untuk 7 orang yang merupakan anggota keluarga atau orang terdekat, maupun orang lain yang membelinya secara patungan.

Meski boleh patungan, Buya Yahya menyebut kalau berkurban satu sapi untuk satu orang juga sangat diperbolehkan.

"Dan kalau memang kita bisa, sembelihlah satu sapi untuk satu orang, kan hebat. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pahalanya," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Keracunan Karbon Monoksida, Dua Penumpang Travel Tewas Tanpa Busana Di Dalam Inova

Seperti kita ketahui, ibadah berkurban merupakan ibadah sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.

Keutamaan tergambar dalam hadis diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya "Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler