Hari Ini! Eko Darmanto Bakal Diperiksa KPK Soal Harta Kekayaan dan Hidup Hedonis

7 Maret 2023, 05:30 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Diperiksa KPK Hari Ini/bcyogyakarta.beacukai.go.id /

ZONABANTEN.com - Setelah pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, hari ini, Selasa, 7 Maret 2023, giliran mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto diperiksa KPK lantaran kejanggalan harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN.

Nama Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah dirinya kerap kali memamerkan harta kekayaan miliknya lewat unggahan media sosial.

Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyatakan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto akan melalui beberapa tahapan.

Baca Juga: Telkomsel Ubah Ketentuan, Perpanjang Masa Aktif Kartu Tidak Bisa dengan Mengisi Pulsa Reguler

 

Salah satu pemeriksaan yang dijalani oleh Eko Darmanto adalah pemeriksaan administrasi atau verifikasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Eko Darmanto akan ada pemeriksaan keabsahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah ia serahkan.

"Dalam pemeriksaan ini KPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan surat kuasa, apakah wajib lapor telah melampirkan surat kuasa atas nama wajib lapor, pasangan, dan anak tanggungan," ungkap Ipi.

KPK juga akan memeriksa ada atau tidaknya kesalahan input nilai harta kekayaan yang dilaporkan Eko Darmanto.

Baca Juga: Usai Rapat dengan Pertamina, Erick Tohir Sebut Terminal BBM Plumpang Bakal Direlokasi

"Jika kami menemukan surat kuasa yang tidak lengkap atau isian tidak sesuai, maka KPK akan meminta kepada wajib lapor untuk melengkapi dan atau memperbaiki LHKPN-nya," kata dia. 

Setelah itu, Ipi menjelaskan jika pemeriksaan administrasi telah memenuhi syarat maka akan diterbitkan di LHKPN terbaru. "Setelah kami umumkan di e-announcement. Baru KPK dapat melakukan pemeriksaan substantif," lanjutnya. 

Pada pemeriksaan substantif, Eko Darmanto akan diperiksa mengenai atas keperluan apa ia diperiksa harta kekayaannya.

"Selanjutnya adalah proses klarifikasi, yang merupakan salah satu tahap pemeriksaan substantif jika menurut penilaian pemeriksa harus dilakukan," kata Ipi.

Baca Juga: Tanah Longsor di Natuna Kepulauan Riau, 10 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Eko Darmanto sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Nama Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah dirinya kerap kali memamerkan harta kekayaan miliknya lewat unggahan media sosial pasca mancuatnya isu kehidupan hedon pejabat negara.

Berdasarkan LHKPN, Eko terdaftar memiliki kekayaan sebesar Rp 15 miliar. Namun, Eko juga mengaku memiliki utang sebanyak Rp 9 miliar.

Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini Selasa, 7 Maret 2023 Akan Tayang SpongeBob, Kisah Viral, Hingga Super Deal Indonesia

Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan menyebut kekayaan Eko Darmanto tercatat di LHKPN memiliki harta yang tidak begitu besar.

Namun, Pahala mengungkapkan ada mencurigakan dari laporan LHKPN-nya adalah jumlah utangnya yang besar.

 "Lihat penghasilannya setahun cuman Rp500 juta. Sementara punya utang Rp 4 miliar lebih (utang yang tercatat di LHKPN mencapai Rp9 miliar) dan penghasilan setahun hanya Rp 500 juta," ujar Pahala. ***

Editor: Rahman Wahid

Tags

Terkini

Terpopuler