ZONABANTEN.com - Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba menggunakan istilah "Invoice, Sembako, dan Galon" sebagai pengganti kata sabu kepada terdakwa Linda dalam kasus perederan narkoba saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Istilah tersebut diakui Linda sering dipakai Teddy ketika berkomunikasi dengannya saat melakukan pengiriman sabu dari Sumatera Barat ke DKI Jakarta.
Istilah "Invoice, Sembako, dan Galon" juga dipakai oleh Linda ketika berkomunikasi dengan kaki tangannya saat transaksi sabu milik Teddy di Jakarta.
Baca Juga: Soal Ayah Mario Dandy, Ahmad Nuri: Pejabat Itu Sejatinya Memberikan Teladan Kepada Masyarakat
Contoh pemakaian istilah ini oleh Linda adalah ketika ia berkomunikasi dengan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto untuk mengambil 1 kilogram sabu dari rumahnya.
Bukti 40 Kilogram Sabu Ditukar Tawas
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan 5 kg sabu dari 40 kg sabu yang sudah disita untuk ditukar dengan tawas.
Awalnya polres Bukittinggi ingin memusnahkan 40 kilogram sabu, namun barang bukti tersebut digelapkan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa sebanyak 5 kilogram untuk diedarkan kembali.
Sabu seberat 5 kilogram ini diperintahkan oleh Teddy Minahasa untuk dibawa ke Jakarta dan di edarkan disana oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara.
Baca Juga: Warga NU Banten Support Penegak Hukum Kasus Penganiayaan David Melalui Mujahadah dan Istighosah
Penggelapan barang bukti tersebut terbongkar oleh Polres Metro Jakarta dan Polda Metro Jaya pada rangkaian pengungkapan kasus narkotika. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan oleh Teddy Minahasa dan sisanya 3,3 kilogram sabu berhasil disita oleh petugas.
Lalu pasar yang disangkakan kepada Teddy Minahasa yaitu Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***