Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Penjelasan Kejagung

15 Februari 2023, 19:46 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

 

ZONABANTEN.com - Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilansir antara, Rabu 15 Februari 2023.

Bharada E dinyatakan terbukti secara sah dan menyakin bersalah dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Wahyu.

Terdapat penyusunan putusan yang hakim pertimbangkan yaitu, hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Predator Pertama yang Kamu Lihat Akan Mengungkap Informasi Kuat Tentang Sifat Aslimu

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Kesimpulan tersebut terlihat dari rangkaian tindakan Bharada E seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung RI mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat terhadap Bharada E.

"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kejutan untuk ARMY! Suga BTS Bakal Gelar Tur Dunia, Jakarta Termasuk?

Selain itu, Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.

Ketut menjelaskan, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Putusan majelis hakim memvonis 1 tahun 6 bulan tersebut kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara.

Terkait hal itu, Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sebelumnya, Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman kepada sejumlah terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler