Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Keluarga

13 Februari 2023, 18:58 WIB
Suasana di luar ruang sidang usai Hakim mengumumkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/ Oktaviani/

 

ZONABANTEN.com – Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis hukuman mati ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan pada hari Senin 13 Februari 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, yang tanpa hak melakukan tindakan yang bersifat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Wayu Iman Santoso melansir dari Pikiran-Rakyat.

Mengetahui vonis tersebut,  keluarga terdakwa Ferdy Sambo terlihat mendoakan Sambo agar tetap diberikan kesehatan usai mendengar vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"Berdoa aja, semoga dia sehat selalu di dalam ya," kata salah satu wanita yang merupakan saudara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Ia menolak memberi komentar terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. 

"No komen, no komen. Itu kan sudah putusan hakim," katanya.

Baca Juga: IPB Buka Pendaftaran Jalur Prestasi Pramuka dan Ketua OSIS, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso beranggapan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 39 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Poin- poin yang memberatkan Ferdy Sambo disebutkan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso antara lain : perbuatan Freddy Sambo dinilai menyebabkan kehebohan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Poin memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan Sambo juga dinilai tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan meyebabkan anggota kepolisian lainnya terlibat.

Sambo juga dipandang oleh Majelis Hakim berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.***

 

Artikel ini juga dapat anda baca di Pikiran-Rakyat dalam artikel Ferdy Sambo Divonis Mati, Anggota Keluarga Justru Doakan Kesehatan

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler