Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas, Polisi Temukan Bukti Baru

6 Februari 2023, 21:40 WIB
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/

ZONABANTEN.com - Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas langkah yang telah diambil.

Pada kasus Mahasiswa UI yang Tewas, polisi menyebutkan bahwa tersangka, Hasya bersalah karena kelalaiannya sendiri. Kemudian, ditemukan bukti baru mengenai hal itu.

Polisi telah mencabut ketetapan status tersangka atas nama almarhum M Hasya Attalah Syaputra (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim asistensi dan evaluasi bentukan Kapolda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” ujar Trunoyudo kepada wartawan yang dilansir dari PMJ News Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Satu Abad NU: Masyarakat Banten Berbondong-bondong Menuju Sidoarjo

Trunoyudo menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian proses penetapan tersangka yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2022 Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Kecelakaan tersebut juga melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Peristiwa nahas tersebut merenggut nyawa Hasya.

Orangtua Hasya menyebut putranya akan pulang ke kos, namun saat berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mengalami oleng dan jatuh.

Baca Juga: Keluarga Besar Muhammadiyah Semarakkan Satu Abad NU dengan Beri Fasilitas dan Layanan Gratis Ini

Dikarenakan orang tua Hasya merasa kasusnya kurang jelas, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang atas kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Pajero milik AKBP (Purn) ESBW dan kendaran motor NMax yang dikendarai mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Syaputra pada hari Kamis 2 Februari 2023. Terdapat 9 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler