Kemenperin Optimis Produk Olahan Agro dapat Tembus Ke Pasar Uni Eropa

29 Januari 2023, 19:25 WIB
Kemenperin Optimis Produk Olahan Agro dapat Tembus Ke Pasar Uni Eropa /

ZONABANTEN.com - Daya saing produk olahan industri agro dalam negeri dijaga dan didukung penuh oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar dapat menembus pasar ekspor, seperti ke Uni Eropa.

“Kami optimistis, posisi tawar Indonesia dengan Eropa harusnya sudah cukup bagus, termasuk yang telah dilakukan oleh industri pengolahan di sektor agro khususnya produk olahan sawit,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika lewat keterangannya di Jakarta, Jumat lalu.

Pada tahun 2020 nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa untuk produk industri agro sebesar 4,5 juta dolar AS dan pada tahun 2021 mengalami peningkatan yaitu mencapai 6,04 juta dolar AS.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos PKH 2023 Tahap 1, Simak Kategori, Besaran, dan Cara Cek Penerima di Sini

Tetapi  setelah disepakatinya EU Regulation on Deforestation-Free Supply oleh Komisi Eropa, Dewan Eropa dan Parlemen Eropa, pemerintah perlu melakukan antisipasi agar produk industri agro asal Indonesia bisa lebih kompetitif.

Dirjen Industri Agro menegaskan, terkait revolusi pengolahan sawit di dalam negeri, Kemenperin telah memiliki unit kerja yang menangani industri hijau sehingga dapat mendorong implementasi kebijakan green industry.

“Dalam waktu dekat, akan diperkenalkan teknologi baru ekstraksi minyak sawit tanpa uap (Steamless Palm Oil Treatment), sehingga emisi CO2 dapat berkurang jauh,” ungkapnya.

Teknologi ini akan berdampak pada lokasi pabrik yang sudah tidak perlu lagi dekat dengan sungai. Jadi bisa berlokasi di perkebunan sehingga lebih efisien.

“Tidak perlu bleaching, melainkan menggunakan teknologi pasteurisasi, sehingga nutrisi (betacarotene, provitamine A) masih tetap terjaga dan tidak perlu difortifikasi,” sambungnya.

Putu juga mengungkapkan bahwa produk turunan kakao dan kopi sebenarnya sudah dapat memenuhi ketentuan di pasar Uni Eropa.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1074: Kehadiran Gorosei di Pulau Egghead Mengejutkan Shaka

“Produk olahan kakao 70 persen-nya kita ekspor dan sudah memiliki beragam sertifikasi internasional seperti sertifikasi bukan berasal dari lahan deforestasi, sertifikat fair trade, dan lain-lain” ungkapnya.

Sementara untuk produk kopi, saat ini sudah terdapat 39 indikasi geografis di Indonesia yang menjadi keunggulan tersendiri memasuki pasar Uni Eropa.

Adanya kolaborasi antara produsen dan operator industri juga sangat diperlukan agar dapat memenuhi persyaratan ekspor ke pasar Uni Eropa.

“Diperlukan kesepakatan mengenai how to pay atau beban biaya terkait data work tersebut,” ungkap Putu.

Saat melakukan pertemuan dengan Dirjen Industri agro, Duta Besar Indonesia untuk Belgia dan Luksemburg, Andri Hadi menjelaskan bahwa kebijakan EU Regulation on Deforestation-Free Supply tersebut adalah untuk meminimalisir konsumsi produk yang berasal dari supply chain yang berasal dari deforestasi ataupun degradasi lahan.

 “Tidak bisa dihindari lagi bahwa Indonesia perlu membenahi sistem pengolahan di dalam negeri agar tetap mengadopsi sistem yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ujar Andri.

Artinya, produsen Indonesia perlu melakukan diversifikasi tujuan ekspor ke negara lain yang memiliki persyaratan lebih mudah. “Jika ingin tetap ekspor ke Uni Eropa maka industri perlu memenuhi ketentuan regulasi Deforestasi Uni Eropa,” lanjutnya.

Baca Juga: 10 Fakta Brighton Vs Liverpool di Piala FA, Brighton sempat kalah dari Liverpool

Ada tujuh komoditas yang terdampak EU Regulation on Deforestation-Free Supply Chain, yakni palm oil, beef, kedelai, kakao, kopi, kayu, dan karet serta turunannya.

Menurut kebijakan tersebut, produk komoditas yang tercakup dalam regulasi hanya boleh dimasukkan atau diekspor dari pasar Uni Eropa jika telah memenuhi tiga aspek, yaitu bebas deforestasi, diproduksi sesuai legislasi yang berlaku di negara produksi, serta dilengkapi dengan pernyataan uji tuntas (due diligence statement).

“Sejak tanggal 31 Desember 2020, hanya produk yang dihasilkan dari lahan bebas deforestasi ataupun degradasi lahan yang boleh masuk atau keluar dari Uni Eropa,” ungkap Andri.

Mengikuti definisi FAO, yang dimaksud dengan deforestasi merupakan perubahan struktural terhadap hutan berupa konversi lahan dari naturally generating dan primary forest menjadi hutan perkebunan.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Real Sociedad di La Liga, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

Sedangkan due diligence mencakup traceability produk sampai dengan plot lahan produk tersebut berasal, menggunakan informasi geografis yang akurat. Operator di Uni Eropa wajib menunjukkan dokumen dan data yang relevan bahwa produk tersebut bebas deforestasi, sedangkan operator kecil (UMKM) dimungkinkan menumpang kepada operator besar untuk deklarasi due diligence tersebut.

“Bahwa prosedur due diligence wajib dalam EU Regulation on Deforestation-Free Supply Chain ini mencakup tiga elemen, yakni information requirements, risk assessment, dan risk mitigation measures, dilengkapi kewajiban pelaporan,” tutur Andri.

Menurutnya, industri yang paling berdampak oleh kebijakan EU Regulation on Deforestation-Free Supply Chain adalah produk sawit mengingat minyak kelapa sawit merupakan produk unggulan Indonesia yang paling berkelanjutan dan tersertifikasi (ISPO, RSPO).

“Pemberlakuan kebijakan EU Regulation on Deforestation-Free Supply Chain ini pada dasarnya menambah beban administrasi bagi eksportir dalam melakukan kegiatan ekspor,” pungkasnya.

 

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler