Kemensos Salurkan Bansos PKH 2023 Tahap 1, Simak Kategori, Besaran, dan Cara Cek Penerima di Sini

- 29 Januari 2023, 19:15 WIB
Kemensos Salurkan Bansos PKH 2023 Tahap 1, Simak Kategori, Besaran, dan Cara Cek Penerima di Sini
Kemensos Salurkan Bansos PKH 2023 Tahap 1, Simak Kategori, Besaran, dan Cara Cek Penerima di Sini /Tangkap layar Instagram @tri_rismaharini_kemensos

ZONA BANTEN.com – Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan atau biasa disebut bansos PKH akan kembali disalurkan oleh Kemensos pada tahun ini.

Bansos PKH 2023 diperuntukkan bagi para penerima bantuan sosial yang telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: Cair hingga Rp3 Juta! Bansos PKH 2023 Bisa Diambil lewat Aplikasi Cek Bansos, Cukup dengan KTP dan KK!

Nantinya, bansos PKH 2023 akan disalurkan kepada 7 kategori penerima dengan besaran bantuan sosial yang berbeda-beda.

Bansos PKH tahap 1 yaitu Januari-Maret 2023 akan disalurkan kepada ibu hamil atau nifas, balita, siswa SD-SMA, disabilitas, dan lansia.

Selain itu, penerima bansos PKH tahap 1 pada tahun 2023 ini akan dibatasi maksimal 4 orang dalam 1 KK.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Tahun Ini? Plafon Hingga Rp500 Juta, Cek Syarat Pinjaman dan Cara Pengajuan Berikut

Dikutip ZONA BANTEN.com dari Seputar Lampung, berikut besaran bansos PKH 2023 berdasarkan kategori penerimanya:

  1. Ibu hamil/nifas akan menerima Rp750 ribu untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  2. Anak usia dini akan menerima Rp750 ribu untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
  3. Lanjut usia atau lansia akan menerima Rp600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  4. Penyandang disabilitas akan menerima Rp600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
  5. Siswa SD akan menerima Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahunnya.
  6. Siswa SMP akan menerima Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.
  7. Siswa SMA akan menerima Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Segera Dibuka! Dapatkan Pinjaman hingga Rp500 Juta, Ini Syarat Dokumen dan Cara Pengajuannya

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Media Pakuan Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x