Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Telah Dibuka! Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya Disini!

22 Desember 2022, 15:32 WIB
Illustrasi Seleksi PPPK Kemendikbud Ristek /sscasn.bkn.go.id

ZONABANTEN.com – Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Kemendikbud Ristek membuka formasi sebanyak 7.561 orang untuk Tahun Anggaran 2022 ini dan seleksi akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Simak Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya dibawah ini:

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Sudah Dibuka! Cek Cara Daftar dan Proses Seleksinya Disini

Persyaratan Pelamar PPPK

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintaham di bidang pendidikan tinggi.
  3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut:
  4. a)Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 skala 4,00.
  5. b)Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 skala 4,00

Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.

Baca Juga: Benarkah Serial Manga One Piece Akan Segera Berakhir? Eiichiro Oda Pastikan Hal Ini

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id
  3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
  5. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/emeterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri);

(Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

  1. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  2. surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri);

(Format surat pernyataan diri 10 poin dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)

  1. Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Apel dan Cari Tahu Apa yang Diungkapkannya Tentang Kepribadianmu

1)      Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik ditandatangani oleh:

  1. a)paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
  2. b)paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

2)       Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda.

(Format surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).

  1. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan: 1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;  

Baca Juga: Rayakan Hari Ibu 2022 dengan 7 Twibbon Berikut, Gunakan di Media Sosial untuk Seluruh Ibu di Indonesia

4) contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut.

  1. a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
  2. b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau transkrip nilai.

5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

  1.  transkrip nilai, dengan ketentuan:

1) bagi lulusan dalam negeri: melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri:

  1. a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
  2. b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).
  3. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah;
  4. dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan.
  5. khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:

Baca Juga: Kurang 8 Hari Lagi, Ini Himbauan Pimpinan DPR Dalam Merayakan Tahun Baru Terkait Covid-19

1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan

2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Demikian informasi terkait persyaratan dan tata cara pendaftaram Seleksi PPPK Tenaga Teknik Tahun 2022. Jangan sampai ketinggalan, ya! ***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler