Mau Daftar BPJS Kesehatan? Sekarang Bisa Lewat Online, Gampang dan Praktis! Begini Caranya

25 November 2022, 14:30 WIB
Mau Daftar BPJS Kesehatan? Sekarang Bisa Lewat Online, Gampang dan Praktis! Begini Caranya /Armin Abdul Jabbar (Pikiran-Rakyat)./Pikiran-Rakyat/Armin Abdul Jabbar.

ZONABANTEN.com - Daftar BPJS Kesehatan 2022 kini bisa dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan).

Caranya bagaimana? Simak info dan penjelasan serta syarat dan tahap Daftar BPJS Kesehatan secara online pada artikel ini!

Baca Juga: Gratis! Kumpulan Twibbon Hari Guru Nasional 2022 Terbaik, Pajang sebagai Bingkai Foto Profil di Media Sosial

Baca Juga: 3 Karakter Anime yang Mengajarkan Bahwa Sebuah Kegagalan Bukan Hal Yang Buruk

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan sebuah lembaga yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Lembaga tersebut menaungi pelbagai program, salah satunya adalah BPJS Kesehatan, yang bertujuan membantu memfasilitasi kebutuhan dan kesehatan medis masyarakat.

Program BPJS Kesehatan memiliki sekian manfaat bagi para pesertanya, antara lain sebagai asuransi untuk menutup biaya medis, bahkan dalam jumlah yang tinggi sekalipun.

Perlu diketahui dan diingat baik-baik bahwa langkah pendaftaran BPJS Kesehatan yang tersedia dalam artikel ini adalah untuk penggunaan mandiri atau pribadi, berbeda dari yang ada di tempat bekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pendaftar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. diwajibkan untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan untuk dapat merasakan manfaatnya kapanpun dibutuhkan.

Besar nominal yang disetorkan pun beragam dan tergantung golongan yang dipilih serta profesi dari pendaftar.

Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan ke instansi dan 1 persen adalah biaya potongan upah.

Kemudian, batas maksimal upah biaya iuran dipatok pada nominal Rp12 juta rupiah.

'Apakah BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai setelah mendaftar?' adalah hal yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat yang berminat mendaftar menjadi peserta JKTN atau sekedar mencari info terlebih dahulu.

Dikutip oleh ZONABANTEN.com dari laman resmi BPJS Kesehatan, Jumat 25 November 2022,  jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Lalu, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data peserta yang mendaftar.

Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi data dan dokumen adalah kurang lebih 14 hari sejak calon peserta melakukan pendaftaran.

Dengan kata lain, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung digunakan dan harus menunggu proses pendaftaran selesai terlebih dahulu.

Setelah selesai, dana iuran peserta BPJS bisa mulai disetorkan sesuai kelas yang dipilih.

Berikut daftar persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan :

  1. Kartu Keluarga.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih.
  4. E-mail dan No. HP aktif.
  5. Pas Poto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maximal 50 KB.
  6. Halaman depan buku rekening (untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Prediksi Wales vs Iran di Piala Dunia 2022, Berita Tim, Head to Head, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Baca Juga: Link Streaming Wales vs Iran, Piala Dunia 2022, Berita Tim, Head to Head, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Setelah syarat atau keperluan terpenuhi, dan dokumen yang diperlukan sudah ada, pendaftaran kemudian bisa dilakukan. Berikut cara-cara untuk mendaftar BPJS kesehatan :

  1. Download aplikasi Mobile JKN.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN.
  3. Klik 'Daftar'.
  4. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.
  5. Baca 'Ketentuan Pendaftaran' sampai selesai.
  6. Klik 'Setuju'.
  7. Masukkan NIK (No. KTP).
  8. Ketik kode captcha.
  9. Halaman akan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  10. Isi data diri.
  11. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan sesuai dengan yang ingin dipilih.
  12. Masukkan alamat e-mail yang aktif.
  13. Klik 'Simpan'.
  14. Kode verifikasi akan akan dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan
  15. Cek e-mail masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN.
  16. Pendaftaran berhasil dilakukan.

Setelah pendaftaran sukses, Peserta akan mendapat virtual account pembayaran premi dan bisa dibayarkan melalui  e-commerce, ATM, Mobile banking, minimarket, maupun merchant-merchant BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan beserta cara daftar secara online.

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi pihak BPJS Kesehatan melalui seluruh akun media sosial BPJS Kesehatan maupun nomor 08118165165.

Info atau berita menarik dan penting lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler