Ingin Menggunakan KA Jarak Jauh? Perhatikan Syarat Utama Berikut Ini

28 Juni 2020, 17:13 WIB
SUASANA di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir - Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin 8 Juni 2020.* //SISWO WIDODO/ANTARA

ZONABANTEN.com– Untuk melakukan perjalanan keluar kota, beberapa moda transportasi menetapkan syarat calon penumpang harus membekali diri dengan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Aturan ini sesuai dengan surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Sesuai dengan surat edaran tersebut, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.

Sejalan dengan hal tersebut, PT KAI juga meminta para penumpangnya untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat keberangkatan. 

Baca Juga: Update Corona Minggu 28 Juni 2020 Total Kasus Positif Covid-19 di RI sebanyak 54.010

"Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari," tulis akun instagram @keretaapikita, akun Resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

Unggahan ini juga ditanggapi oleh mantan orang nomor satu di KAI, Ignasius Jonan. "tetap jaga jarak aman" tulis akun @ignasius.jonan sambil memberikan emoticon jempol.

Namun untuk rentang waktu perjalanan yang singkat, penumpang tidak perlu tes ulang selama masih dalam masa berlaku surat tersebut.

Baca Juga: Kepergok Ludahi Mangkok Bakso Dagangan, WS Dites Covid -19 dan Dinyatakan Non Reaktif

 “Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes ini, penumpang yang melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu tes ulang selama masih berlaku,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu 27 Juni 2020 seperti yang dilansir oleh PMJ News.

Joni juga menjelaskan, setiap penumpang kereta jarak jauh tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain serta menginstal aplikasi Peduli Lindungi sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Selain Sukses di Dunia Entertainment, Lima Artis Cantik Ini Juga Hobi Yoga

Selain menunjukkan surat bebas covid-19, penumpang kereta juga harus dalam keadaan sehat dibuktikan dengan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Sementara untuk penumpang yang bepergian dari dan menuju Jakarta, ada persyaratan tambahan berupa Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta.

 “KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan,” ujar Joni Martinus.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News Instagram @keretaapikita Instagram @ignasius.jonan

Tags

Terkini

Terpopuler