ZONABANTEN.com – Artikel ini memuat jenis-jenis kategori pendaftar pada program pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK untuk tenaga pendidik atau guru.
Info dan penjelasan dari setiap kategorinya juga dapat dicek di sini.
Terhitung sejak 31 Oktober 2022 kemarin, pendaftaran untuk program pengadaan ASN PPPK guru untuk tahun 2022 telah dibuka bagi yang berminat untuk mendaftar.
Hal tersebut telah disampaikan pada sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau KemenpanRB pada Kamis 27 Oktober 2022 silam.
Pengadaan PPPK 2022 ini diperuntukkan untuk guru dan profesi-profesi lain di bidang tenaga kesehatan atau nakes, penyuluh di bidang pertanian serta tenaga teknis lainnya.
Ada berbagai persyaratan yang diminta untuk yang ingin mendaftar, terutama untuk para guru.
Selain itu, perlu diketahui juga apa saja kategori pendaftar pada program ini.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022 Bisa Terlihat dari Seluruh Indonesia, Cek Jadwal & Tempatnya!
Dikutip oleh ZONABANTEN.com dari situs resmi KemenpanRB, Rabu 2 November 2022, berikut kategori yang dibuka dalam pengadaan ASN PPPK tahun 2022 ini :
- Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Secara singkat, pelamar prioritas I adalah mereka yang merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 48 Kartu Prakerja Kapan? Simak Info Terbaru dan Penjelasannya di SINI!
- Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
- Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Info atau berita menarik lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***