ZONABANTEN.com – Kartu Prakerja gelombang 43 baru saja dibuka, tepatnya pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 sendiri dilakukan melalui laman resmi Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.
Namun, akhir-akhir ini ditemukan banyak aplikasi Kartu Prakerja yang terdaftar di Apple Store dan Google Play Store.
Pertanyaannya, apakah bisa masyarakat mendaftar Kartu Prakerja melalui aplikasi-aplikasi tersebut?
Baca Juga: Cerita DIbalik Kemenangan Man City, Peran Besar Bernardo Silva dan Hattrik Erling Haaland
Melalui unggahan Instagram resminya, pihak Kartu Prakerja juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati terkait penipuan akun atau aplikasi yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.
“Min, kalau daftar disini resmi ga ya? Waduh sob! PENTING nih! Selain kanal resmi yang digunakan oleh Kartu Prakerja, keabsahannya diluar tanggung jawab kami ya terutama kalau menyangkut data pribadi,” tulis pihak Kartu Prakerja pada caption unggahannya pada Sabtu, 30 April 2022.
Untuk itu, penting bagi calon peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42 untuk mengetahui 4 kanal resmi Kartu Prakerja, yaitu:
- Website: www.prakerja.go.id
- Instagram: @prakerja.go.id
- Facebook: Kartu Prakerja
- YouTube: Kartu Prakerja
Satu-satunya platform di mana masyarakat bisa mendaftar dan menerima manfaat Kartu Prakerja, serta mengirim aduan terkait masalah teknis yang dialami adalah website www.prakerja.go.id.
Sementara itu, untuk platform Instagram, Facebook, dan YouTube, digunakan untuk memantau perkembangan atau informasi terbaru seputar Kartu Prakerja.
Perlu diingat, bahwa Kartu Prakerja tidak memiliki aplikasi berbentuk apapun yang terdaftar di Apple Store atau Google Play Store.
Pihak Kartu Prakerja juga mengimbau agar masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang diberikan oleh pihak lain.
“Jadi sama-sama jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan karena proses pendaftaran 100% dilakukan MANDIRI tanpa adanya PERANTARA,” lanjutnya dalam caption unggahan Instagram.
Dicatat, ya! Supaya tidak berakibat fatal, terutama untuk data yang bersifat pribadi dan rahasia.***