Kondisi Terkini Bharada E Setelah Dijadikan Justice Collaborator Oleh LPSK

15 Agustus 2022, 10:22 WIB
Kondisi Terkini Bharada E Setelah Dijadikan Justice Collaborator Oleh LPSK /Instagram/@gtvindonesia_news/

ZONABANTEN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk memberi perlindungan (Justice Collaborator) untuk Bharada E.

Bharada E sendiri sebelumnya merupakan salah satu tersangka untuk kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.

Terkait status tersangkanya tersebut, Bharada E pun mengajukan diri menjadi Justice Collaborator untuk kasus kematian Brigadir J yang melibatkan beberapa petinggi di kepolisian.

Baca Juga: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin Sebagai Pengacara, Netizen: Ada Intervensikah?

 

Dilansir ZonaBanten.com dari PMJ News, LPSK akhirnya menyetujui Bharada E menjadi Justice Collaborator untuk kasus yang tengah viral tersebut.

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada awak media pada Minggu, 14 Agustus 2022 kemarin, saat ini Bharada E telah ditempatkan terpisah dengan tersangka lain di tahanan Bareskrim Polri.

Saat ini Bharada E berada dalam kondisi aman di dalam tahanan Bareskrim Polri. Ia punditempatkan di tempat terpisah dengan tersangka lainnya.

"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," tutur Susilaningtyas.

Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Bocorkan Sosok FS yang Jadi Bekingannya, Bukan Ferdy Sambo?

Susilaningtyas menambahkan bahwa LPSK kini tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri secara intensif guna memberi perlindungan fisik bagi Bharada E.

Menurutnya, dengan status Justice Collaborator ini, dipastikan kalau hak-hak Bharada E telah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK.

Ditambah lagi LPSK juga menerjunkan timnya guna memantau keamanan Bharada E selama berada di tahanan Bareskrim Polri.

"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," sambungnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diisukan Punya 'Hubungan' Dengan Irjen Pol Ferdy Sambo, Sikapnya Satu ini Jadi Sorotan Netizen

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Di antaranya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).***

 

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler