ZONABANTEN.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Lumiau alias Bharada E, diketahui telah mencabut kuasa dari dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Menurut Deolipa, dirinya mendapat kabar pemutusan kuasa tersebut melalui pesan WhatsApp berisi foto surat yang ditandatangani oleh Bharada E di atas materai.
Dalam surat itu, menurut Deolipa, Bharada E sudah mencabut kuasanya dan Burhanuddin sebagai pengacara dirinya terhitung sejak Rabu, 10 Agustus 2022.
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa.
Baca Juga: Berserah Pada Tuhan, Bharada E Ungkap Kronologi ke Publik Skenario Direkayasa
Dilansir ZonaBanten.com dari Pikiran-rakyat.com, berikut adalah isi surat pemutusan kuasa yang diterima oleh Deolipa.
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu