Laporan Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo Dinyatakan Gugur oleh Polri, Berikut Penjelasannya

14 Agustus 2022, 08:12 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo. /

ZONABANTEN.com - Dua laporan kasus dengan terlapor Brigadir J dinyatakan gugur oleh Polri, termasuk dengan laporan dugaan kasus pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat malam, 12 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” jelas Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat malam, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Chelsea Siap Datangkan Frenkie De Jong dari Barcelona

Andi Rian memaparkan bahwa tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022, disebutkan dalam laporan polisi bahwa terjadi kasus pelecehan pada tanggal 8 Juli 2022 kepada Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan terlapornya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT di Polres Metro Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa tindak pelecehan terjadi pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tempat kejadian perkara dilaporkan adalah rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tega! Barcelona akan Paksa Lord Braithwaite untuk Pergi

Laporan yang berkaitan dengan tindak pelecehan atau kekerasan seksual diatur dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun mengenai laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan, hal ini diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.

Pelapor dari kasus percobaan pembunuhan adalah Briptu Marten Gabe.

Dalam laporan ini, disebutkan bahwa korban adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan terlapornya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tanggal dan tempat kejadian perkaranya juga dilaporkan berlangsung sama, yaitu 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca Juga: AS Trencin vs Ruzomberok, Hasil Imbang Warnai Debut Witan Sulaeman yang Turun dari Bangku Cadangan

Andi Rian lalu menjelaskan bahwa dua laporan polisi itu tidak ditemukan faktanya di lapangan saat dilakukan penyelidikan ulang.

Karenanya, ia mengatakan bahwa proses penyidikan dari dua laporan itu dihentikan.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” jelas Andi Rian.

Penyidik diungkapkan oleh Andi, kini berfokus menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap alm. Brigadir J.

“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Minggu, 14 Agustus 2022 Akan Tayang Upin & Ipin, Kampung Jakarta, Blockbuster

Andi Rian menyebut bahwa status dari kedua laporan tidak benar itu adalah tergolong dalam upaya untuk menghalang-halangi tindakan penyidik dalam mengungkap fakta yang ada.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori 'obstraction of juctice', menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” ungkapnya.

Andi Rian juga mengungkap bahwa penyidik yang membuat kedua laporan tersebut dikenakan pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler