Tekan Penyebaran Covid-19, Ini Persyaratan Lengkap Perjalanan Menggunakan KAJJ dan Lokal Mulai 17 Juli

11 Juli 2022, 12:51 WIB
Persyaratan Lengkap Perjalanan Menggunakan KAJJ dan Lokal Mulai 17 Juli. /Tangkapan layar Instagram commuterline

ZONABANTEN.com – Mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan persyaratan baru bagi masyarakat yang ini menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Lokal.

Hal tersebut guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini terus meningkat.

Dikutip ZONABANTEN.com dari situs resmi kai.id, pada Senin, 11 Juli 2022, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna KAJJ adalah mereka harus mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dan apabila mereka belum mendapatkan vaksinasi booster, maka mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat pengecekan sebelum berangkat.

Baca Juga: Ramuan Rahasia dari dr Zaidul Akbar, Khasiatnya Luar Biasa untuk 8 Jenis Penyakit, Ini Resepnya!

Menurut Joni Martinus, selaku VP Public Relations KAI, persyaratan tersebut sehubungan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Joni.

Dirinya pun mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga booster untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No. 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Baca Juga: Termasuk Jungkook BTS dan Sin B VIVIZ, 38 Idola K-Pop Ini Pernah Jadi Teman Sekelas, lho!

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Lokal mulai 17 Juli 2022 adalah sebagai berikut:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Pengertian Fakboy, Playboy, Goodboy hingga Badboy, Kira-kira Kamu Termasuk Tipe yang Mana? 

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Joni menegaskan, jika masyarakat tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka mereka akan ditolak keberangkatannya. 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Baca Juga: BAHAYA! Ini Akibat Buruk Sering Pakai Kipas Angin Saat Tidur, Nomor 2 Sering Tidak Disadari 

Di samping itu, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan, yang nantinya hasil data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Selain wajib mendapatkan vaksinasi, pelanggan juga diharuskan untuk menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Ini 8 Jenis Kucing yang Paling Banyak Dicari dan Dipelihara, Ada Jenis Kucing yang Kamu Sukai? 

Kemudian, pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Dalam situs resminya, KAI mencantumkan Contact Center untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler