Pihak Yayasan Diduga Langgar Peraturan, Kemensos Cabut Izin PUB ACT

6 Juli 2022, 13:44 WIB
Kemensos Cabut Izin PUB ACT /kemensos.go.id

 

ZONABANTEN.com – Terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dikutip ZONABANTEN.com dari laman kemensos.go.id, pada Rabu, 6 Juli 2022, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di kantor Kemensos, Muhadjir menyampaikan bahwa alasan Kemensos mencabut izin karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Baca Juga: Sempat Jadi yang Tersibuk, Begini Sejarah Bandara Kemayoran Dibentuk, Dikunjungi oleh Banyak Pemimpin Negara

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir Effendy.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar mengatakan bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Sehingga angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Baca Juga: Hari Debut Pratama Arhan untuk Tokyo Verdy yang Sudah Dinanti-nanti Fix dan Akan Terjadi vs Tochigi SC?

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir pun menyatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Diketahui, ACT adalah suatu badan hukum yang berbentuk yayasan yang menjalankan kegiatan di bidang penanganan bencana kemanusiaan (bencana alam dan bencana sosial), program lingkungan hidup, program kesehatan, pemberdayaan ekonomi, renovasi, sekolah, klinik, fasilitas umum dan wakaf infrastruktur sosial di Indonesia maupun mancanegara melalui penggalangan donasi publik dan/atau pengelolaan dana sosial pelaku usaha.

Baca Juga: 53 Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster di Jakarta Selatan, per 6 Juli 2022

ACT telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: kemensos.go.id ACT.id

Tags

Terkini

Terpopuler