Tips Cara Memilih Hewan Kurban Bebas PMK

2 Juli 2022, 11:38 WIB
Tips Cara Memilih Hewan Kurban Bebas PMK. /

ZONABANTEN.com - Efek mewabahnya sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat sebagian masyarakat khawatir memilih daging untuk dikonsumsi.

Selain itu mendekati hari raya kurban banyak masyarakat yang bingung memilih hewan kurban yang sehat dan bebas penyakit PMK.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah dokter hewan memberikan tips cara memilih hewan kurban yang aman dan bebas PMK.

Baca Juga: Army Kembali Berulah, Model Celine Akui Tak Mau Berurusan dengan K-Pop Lagi Setelah Berseteru dengan Fans BTS

Salah satu dokter hewan yang tergabung dalam Dokter Hewan dan Ahli Kesehatan Masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB), drh. Denny Widaya Lukman memberikan tips pemilihan, penyembelihan hingga pengolahan daging hewan kurban bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Pertama, ketahui ciri hewan dengan PMK. PMK yang cenderung menjangkiti hewan ternak, seperti sapi, kambing, kerbau hingga domba, menimbulkan beberapa gejala seperti sariawan pada mulut, bibir, lidah dan dinding bagian dalam pipi, air liur yang berlebihan serta luka atau lepuh di atas dan celah di antara dua kuku," kata drh. Denny dalam keterangan pers yang dilansir dari ANTARA.

Kemudian, perhatikan kuku hewan yang terluka, karena biasanya juga dapat mudah terlepas apabila tidak diobati segera.

Baca Juga: Prediksi Ansan Greeners vs Anyang K League 2 2022, Asnawi Mangkualam Akhirnya Kembali Masuk Starting Line-up?

Lalu tips yang kedua, selalu pisahkan sapi dan domba karena domba cenderung tidak menunjukkan gejala jika tertular PMK.

"Panitia kurban hendaknya memotong semua hewan sehat terlebih dulu," kata Denny.

Hewan kurban dengan PMK yang bergejala ringan boleh dipotong dengan tetap memperhatikan kebersihan.

Limbah kotoran hewan yang sakit dibuang dengan ditanam di tanah atau dipisahkan pada tempat tertentu, lalu laporkan pada dinas penyelenggara peternakan dan kesehatan hewan agar segera memindahkannya.

Segera bagikan hewan kurban pada masyarakat setelah dipotong.

"Usahakan daging kurban diterima masyarakat yang membutuhkan maksimal 5 jam setelah pemotongan," katanya.

Baca Juga: Mengenal Penyakit Infeksi Paru-Paru, Bagaimana Terjadi hingga Sebabkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Meninggal

Cara ini untuk menghindari perubahan kimiawi pada daging dan berkembangnya bakteri.

"Daging juga dapat diolah menjadi kornet karena dari aspek keamanan pangan, pemanasan dalam proses produksi kornet dapat menginaktivasi virus," kata Denny.

Jadi untuk memilih hewan kurban yang aman dan sehat, masyarakat tidak perlu khawatir karena PMK tidak menulari manusia.

"Terkait pengolahan daging kurban, sebaiknya dimasak hingga matang agar mematikan bakteri/virus atau disimpan dalam freezer untuk mempertahankan kesegaran daging," kata Denny.

Meski daging dibekukan, nutrisi daging akan tetap terjaga dan daging tidak mengalami perubahan kimiawi secara alami.

Selain itu, disarankan memilih layanan kurban secara online karena dianggap lebih praktis dan tetap amanah.

Baca Juga: Hebat! Aespa akan Pidato di Forum PBB

Sementara itu menurut data dari platform marketplace terbesar di Indonesia menyebutkan bahwa tercatat pada Hari Raya Kurban 2021, kambing standar ukuran 23-28 kilogram, kambing medium 29-34 kilogram dan kambing premium di atas 34 kilogram menjadi hewan kurban yang paling laris di Tokopedia.

"Ogan Komering Ulu Timur, Dumai, Tegal, Manokwari hingga Magelang menjadi beberapa daerah dengan peningkatan transaksi melalui Tokopedia Qurban tertinggi pada Idul Adha 2021 dibandingkan periode Idul Adha 2020," kata Regional External Communications Senior Lead Tokopedia, Rizky Juanita Azuz.

Salah satu platform marketplace di Indonesia itu menghadirkan fitur Tokopedia Qurban yang melibatkan sejumlah lembaga kemanusiaan terpercaya termasuk Dompet Dhuafa, Eco Qurban, BAZNAS, Human Initiative, Inisiatif Zakat Indonesia, Rumah Zakat, dan NU CARE-LAZISNU.

Baca Juga: Hadiri Paris Fashion Week, BLACKPINK Selalu Tampil Mempesona

Hewan kurban yang disalurkan oleh lembaga kemanusiaan tersebut juga di bawah pengawasan Dinas Pertanian dan Peternakan, Kementerian Pertanian RI.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler