Bansos PBI 2022 Langsung Diterima oleh BPJS Kesehatan, Cair dalam Bentuk Iuran Tiap Bulannya

16 Mei 2022, 17:32 WIB
Cara cek penerima dan ketentuan bansos PBI 2022. /Instagram.com/@kemensosri.

 

ZONABANTEN.com – Melalui Kemensos, Bansos Penerima Bantuan Iuran atau PBI 2022 masih terus disalurkan oleh pemerintah.

Bansos PBI 2022 sendiri adalah program pemerintah agar masyarakat bisa mendapat jaminan kesehatan secara gratis.

Bansos PBI 2022 akan dicairkan dalam bentuk iuran asuransi, jadi tidak bisa diterima secara tunai.

Dana bantuan bansos PBI 2022 akan disalurkan langsung oleh Kemensos kepada pihak BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Baca Juga: Reaksi Keras Netizen untuk Park Boeun CLASS:y yang Sudah Berusia 14 Tahun Tapi Masih Minum Susu Formula

Dengan begitu, masyarakat penerima bansos PBI 2022 ini tidak perlu khawatir soal iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Adapun cara untuk cek daftar penerima bansos PBI 2022 adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan sesuai KTP

3. Isi nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode verifikasi 8 angka yang tertera

5. Klik ‘Cari Data’

Baca Juga: Baru Dibuka, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 29 Akan Ditutup? Ketahui Bocoran Tanggal Estimasinya Berikut

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, maka akan muncul informasi pada sistem tersebut dan harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Kemensos berikut:

- Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar Rp42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.

- Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan menjadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.

Baca Juga: Ikuti 4 Poin Penting Ini, Verifikasi Wajah Kartu Prakerja Dijamin akan Berhasil

- Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1, yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Tags

Terkini

Terpopuler