Hukuman Mati Herry Wirawan Disorot Media Asing, Masyarakat Internasional Dukung Keputusan Hakim

5 April 2022, 18:39 WIB
Herry Wirawan divonis hukuman mati, masyarakat Internasional ikut bersuara /

ZONABANTEN.com - Status hukuman Herry Wirawan berubah menjadi hukuman mati, setelah jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut sempat memberi tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, tetapi ditolak karena beberapa hal.

Majelis hakim pada saat itu berpendapat bahwa keputusan hukuman mati pada Herry Wirawan tidaklah sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan.

Melihat keputusan hakim, jaksa penuntut tidak merasa puas dan memilih untuk melimpahkan kembali kasus ke tingkat banding.

Baca Juga: 'Manusia Gerobak' akan Ditindak Tegas oleh Kemensos Selama Ramadhan hingga Lebaran

Herry Wirawan sebelumnya didakwa atas tuduhan kasus pemerkosaan, yang ia lakukan kepada 13 muridnya di pesantren, sementara 9 diantaranya hamil.

Perbuatan tak bermoral Herry Wirawan ini, diperkirakan telah dilakukannya dari tahun 2016 hingga 2021, seperti yang dikatakan oleh hakim.

Hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan ini, tentunya sangat mengejutkan publik, tak terkecuali dunia internasional.

Beberapa media asing pun turut menyoroti perihal kasus pelanggaran kemanusiaan yang luar biasa ini, terlepas dari kontroversi yang ada.

Beberapa media yang ikut menyoroti diantaranya adalah Daily Mail, Euro News, Nbc News, Reuters, Wionews, France 24, CNA, CBS, ABC News, dan masih banyak lagi.

Sementara masyarakat Internasional pun turut memberikan reaksinya, terhadap keputusan hakim untuk memberikan hukuman mati tersebut.

Yang menjadi sangat mengejutkan adalah pada reaksi masyarakat Internasional yang justru mendukung hukuman mati tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Serta Spoiler Episode 16 “A Business Proposal”, Apakah Shin Ha Ri dan Kang Tae Mu Dapat Restu?

Hukuman mati sendiri merupakan hukuman yang ditentang oleh sejumlah organisasi kemanusiaan Internasional.

Menurut Amnesty International, Hukuman mati merupakan hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Tetapi terkhusus untuk kasus Herry Wirawan, masyarakat International sepertinya cukup setuju terhadap hukuman tersebut, meskipun sejumlah organisasi HAM menentangnya.

Seperti misalnya dukungan yang diberikan sejumlah netizen Inggris, melalui portal berita Daily Mail.

Akhirnya, sebuah hukuman yang sesuai dengan kejahatannya. Saatnya bagi kita untuk berhenti mengeluarkan hukuman yang tidak memadai untuk kejahatan paling keji, dan menerapkan kembali hukuman mati,” kata seorang komentator asal Inggris.

Bagus, kedengarannya seperti keadilan bagiku,” kata seseorang lainnya.

Hakim Indonesia memiliki lebih banyak keberanian dan nyali, ketimbang hakim pemakai pantyhose kami,” kata seseorang berikutnya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Waktu Adzan Magrib Kabupaten Deli Serdang Hari ke 1-4 Ramadhan 2022, Bisa Jadi Wallpaper

Sementara itu, pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo belum memberi komentar apapun mengenai apakah pihaknya akan mengajukan banding ataupun tidak.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Daily Mail

Tags

Terkini

Terpopuler