Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1

30 Maret 2022, 20:01 WIB
Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1 /Instagram @gusyaqut

ZONABANTEN.com – Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.

Dalam edaran tersebut, salah satu aturannya adalah jumlah jamaah berdasarkan level PPKM tiap wilayah.

Bahkan, untuk tempat ibadah wilayah PPKM level 1 sudah bisa melaksanakan ibadah dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas sebenarnya.

Baca Juga: Tokyo Verdy Pesta Gol, Pratama Arhan Main?

“Untuk tempat ibadah di kabupaten atau kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis dalam SE.

Untuk tempat ibadah yang berada di wilayah dengan level 2 dan 3 memiliki jumlah batasan jamaah yang berbeda.

Tempat ibadah yang berada di level 2 dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan yang berada di level 3 hanya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2022. Meskipun begitu, menerapkan protokol kesehatan adalah wajib untuk diterapkan masyarakat.

Baca Juga: Top 20 Rating TV Selasa 29 Maret 2022: Sinetron Aku Bukan Wanita Pilihan Tempel Ikatan Cinta, Dewi Rindu?

Ketentuan lainnya yang tertuang dalam aturan tersebut adalah pengurus tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh tiap jamaah menggunakan thermogun.

Kemudian petugas harus menyediakan hand sanitizer, sarana mencuci tangan komplit dengan sabun dan air mengalir, serta menyediakan cadangan masker untuk para jamaah.

Menag mengimbau kepada jamaah yang sedang tidak fit, berusia 60 tahun ke atas, mempunyai komorbid, dan ibu hamil atau menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah saja.

Baca Juga: KEREN! Hotel Luar Angkasa Pertama di Dunia akan Dibuka Tahun 2027

Dengan begitu, petugas harus mengatur akses keluar dan masuk jamaah agar tidak terjadi kerumunan.

Pengurus tempat ibadah juga wajib memastikan tempat ibadah yang dipakai memiliki ventilasi udara yang baik dan mendapat sinar matahari yang cukup. Apabila menggunakan air conditioner (AC), wajib dibersihkan secara berkala.

Untuk pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib menaati ketentuan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniawan untuk memakai masker dengan baik dan benar, mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Tokyo Verdy Comeback dalam Drama 7 Gol di Markas FC Ryukyu, Pratama Arhan Sudah Main?

Untuk jamaah, wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celcius, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan agama masing-masing.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler