Penting! Sebelum Mencairkan Bansos PBI, Perhatikan Ketentuan ini

9 Maret 2022, 12:52 WIB
Ketentuan Bansos PBI /Instagram @bpjskesehatan_ri

ZONABANTEN.com - Bansos PBI merupakan salah satu program yang diselenggarakan pemerintah lewat Kementerian Sosial.

Bansos PBI berupa bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat menengah ke bawah.

Singkatan dari Bansos PBI yaitu Penerima Bantuan Iuran, dan ditujukan untuk membayar iuran BPJS.

Bantuan ini menyasar pada warga miskin, yang terkena dampak dalam pandemi.

Baca Juga: Bansos PBI Sudah Cair! Cara Cek Nama Penerima, Bisa Lewat Aplikasi Lho

Agar beban mereka sedikit berkurang, dan kesulitan dalam pembayaran BPJS bisa teratasi.

Nominal dalam bantuan sosial PBI adalah sebesar Rp42.000 per bulan.

Dana ini tidak bisa masuk dalam rekening anda ataupun diambil secara langsung.

Bansos PBI hanya dapat dicairkan untuk masuk pada iuran BPJS

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Bansos PBI? Silahkan Registrasi DTKS Terlebih Dahulu.

Sebelum anda mencairkan Bansos PBI, Anda harus memeriksa apakah nama anda terdaftar pada sistem penerimaan bansos terlebih dahulu.

Berikut merupakan cara mengecek nama penerima Bansos PBI:

1. Masuk pada link https://cekbansos.kemensos.go.id/, bisa melalui HP atau Komputer

2. Masukkan wilayah anda, dengan memilih nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa.

Baca Juga: Profil W.R. Soepratman, Komponis Berbakat Pencipta Lagu Indonesia Raya

3. Isi nama anda sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol cari data.

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari sesuai Wilayah yang anda input kan.

Jika anda sudah resmi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PBI, anda harus mengetahui beberapa ketentuan bansos tersebut.

Ketentuan berikut dilansir dari cimahi.pikiran-rakyat.com:

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Bansos PBI? Silahkan Registrasi DTKS Terlebih Dahulu

1. Bantuan sosial PBI ini berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS kelas 3.

2. Bansos PBI juga berupa iuran sebesar Rp42.000 yang akan dibayar oleh Pemerintah ke BPJS.

3. Penerima Bansos PBI tidak bisa naik kelas ketika dirawat, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS kelas 3.

4. Bansos PBI juga merupakan bantuan yang berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1, yaitu puskesmas di Kelurahan atau Desa.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Segera Dibuka, Ini Tips agar Kamu Lolos

Setelah memahami ketentuan yang berlaku, silahkan mulai mencairkan Bansos PBI yang anda terima.

Semoga artikel ini dapat membantu anda.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Cimahi.pikiran-rakyat.com cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler