Bingung Sama Ketentuan Laporan SPT Tahunan? Begini Penjelasannya

7 Maret 2022, 18:35 WIB
Ketentuan Laporan SPT Tahunan / pajak.go.id/ /

ZONABANTEN.com - Masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2021.

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri wajib dilaporkan Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak  (31 Maret).

Dalam ketentuannya, Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Rp 3 Juta, Cek Daftar Penerima Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

SPT Tahunan PPh, terdiri dari 2 jenis yakni SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

SPT juga dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas (hardcopy).

Dalam Pelaporan, Formulir SPT Tahunan dibagi menjadi 3 yakni:

Baca Juga: Agensi Han So Hee, 9Ato Entertainment Tanggapi Laporan Soal Utang Ibunya

Formulir 1770SS

Formulir 1770SS diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta.

Wajib pajak yang mengisi formulir 1770SS harus hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta.

Wajib pajak yang mengisi Formulir 1770S juga mereka yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, Senin 7 Maret 2022, Kasus Baru 1.410, Sembuh 3.646

Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Selain itu formulir 1770 juga diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Dalam pelaporannya, SPT dianggap tidak disampaikan apabila:

SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir);

SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;

SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau

Baca Juga: Banten Masuk 12 Provinsi Prioritas yang Miliki Prevalensi Stunting Tertinggi di Indonesia Tahun 2022

SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak, Dokumen yang wajib dilampirkan dalam Laporan SPT Tahunan adalah:

Laporan keuangan (untuk WP OP yang melaksanakan pembukuan);

Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM);

Bukti Potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk WP status karyawan.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler