Presiden Teken Perpres No 64 Tahun 2020, Iuran BPJS Naik Kembali

13 Mei 2020, 20:19 WIB
Presiden Jokowi. /Dok BPMI Setpres.

ZONA BANTEN – Pada Februari 2020 lalu, Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun kini, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Anggota DPRD Tangsel 'Nekat Pelsiran' Jelang PSBB, Pengamat: Berikan Sanksi Sosial Pada Pileg 2024

Karenanya, Presiden Joko Widodo dipandang pengamat telah membangkang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Presiden tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

MA dapat saja menegur presiden Joko Widodo atas tindakannya menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, sebagai pengawal lembaga eksekutif, DPR bisa menegur Presiden Joko Widodo atas sikapnya membangkang putusan MA, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Pakar Hukum Sebut Presiden Joko Widodo Membangkang Putusan MA

Baca Juga: Kemensos: Data yang Diterima Bukan Data Reguler Penerima Bantuan Pemda

MA pun bisa menyurati presiden untuk mengingatkan bahwa MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Wewenang MA memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.

Apabila dengan teguran DPR dan peringatan dari MA, Presiden Joko Widodo bergeming, maka masyarakat bisa mengajukan kembali uji materi terhadap Perpres yang baru diteken presiden kepada MA.

"Siapa saja bisa mengajukan uji materi, tidak harus pihak yang dulu mengajukan uji materi," ucap Asep kepada "PR", Rabu 13 Mei 2020.

Baca Juga: Ada Pesan Rahasia Ganjar Untuk Gibran Saat Serah Terima Bantuan Covid

MA bisa langsung memutuskan untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal kembali.

Asep berharap, MA membatalkan kembali Perpres tentang kenaikan iuran BPJS. Hal itu karena Presiden Joko Widodo dianggap tidak bijaksana telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah memburuknya kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Kota Palembang dan Prabumulih Sumatera Selatan Diijinkan Terapkan PSBB

Alokasi anggaran penanganan Covid-19 malah seharusnya disalurkan untuk perlindungan kesehatan masyarakat lewat BPJS Kesehatan. Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan tidak perlu naik.

"Apalagi sekarang kondisi ekonomi masyarakat menurun, harusnya masyarakat diberi subsidi iuran BPJS Kesehatan, bukan malah menaikkan iuran," ucap Asep.

Baca Juga: Ganjar Pranowo : Provinsi Jawa Tengah Siap Dukung PSBB Pulau Jawa

Presiden Joko Widodo juga seharusnya mempertimbangkan faktor pengelolaan BPJS Kesehatan yang belum baik sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MA membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan awal tahun ini.

MA pun menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang mencantumkan tugas pemerintah melindungi dan memelihara warganya.***(Rani Ummi Fadila)

 

Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Pemkab Banyumas Siapkan Ribuan Lokasi Karantina 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler