Pemerintah Diminta Membuat Aturan Khusus Terkait Mudik Lokal 2020

6 Mei 2020, 23:23 WIB
CEK poin larangan mudik di tol Cikampek //Korlantas Polri

ZONA BANTEN – Selain memberlakukan PSBB di beberapa wilayah, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik menjelang hari raya Idul Fitri.

Larangan mengenai mudik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hanya saja, dalam peraturan ini tidak ada penjelasan mengenai aktivitas mudik lokal.

Yang dimaksud dengan mudik lokal sendiri merupakan aktivitas mudik yang dilakukan oleh sesama pemudik di satu wilayah aglomerasi.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ir Polana B. Pramesti MSc pun meminta pemerintah untuk membuat aturan khusus terkait adanya aturan mudik lokal 2020, seperti yang dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Jelang Lebaran 2020, Pemerintah Diminta Untuk Larang adanya Pemudik Lokal.

Baca Juga: Kisah Quiz Hunter Yang Sukses Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Gratis

"Selama ini kan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 Tahun 2020 Itu hanya mengatur soal mudik antar wilayah.

"Belum ada aturan khusus yang mengatur tentang aktivitas mudik lokal," tuturnya pada acara Diskusi Daring yang diadakan pada Rabu (06/05).

Polana juga menjelaskan bahwa aturan Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2020 hanya menjelaskan pasal tentang pembatasan angkutan transportasi di masa mudik 2020

"Tidak ada penghentian transportasi, yang ada hanya pembatasan sosial dan pembatasan dibidang lainnya," tutur Polana.

Baca Juga: Nasib Ajun Juhaeni Yang Sehari-Hari Tinggal Di Kandang Kambing

Aturan terkait pelarangan mudik lokal, menurut Polana merujuk pada Peraturan kementerian Kesehatan nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Dicantumkan bahwa kegiatan silaturahmi, ada larangan untuk melakukan kegiatan sosial budaya.

"Dan ini dapat dikategorikan kegiatan silaturahmi fisik merupakan kegiatan sosial budaya yang tentunya berpotensi menimbulkan kerumunan masa sehingga perlu dihindari," tuturnya.

Baca Juga: Dua Perempuan Palembang Di PHK Dan Diusir Dari Kontrakan Di Tangerang

Polana berharap bahwa Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bisa membuat aturan yang lebih ketat soal aturan mudik lokal 2020.

Polana juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tidak bisa dijadikan referensi untuk aturan mudik di zona aglomerasi Jabodetabek.*** (Tim Zona Banten/ Alza Ahdira)

 

 

 

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumsel Upayakan PSBB Palembang dan Prabumulih 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler