Ini dia! 10 Norma Substansi Baru pada Perubahan RUU Keolahragaan

15 Februari 2022, 17:42 WIB
Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan / Kemenpora /

ZONABANTEN.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SKN, Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan.

Hal itu disampaikan Dede Yusuf saat Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

RUU Keolahragaan ini dibahas selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 yang akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.

"Saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi dunia keolahragaan di Indonesia," kata Dede.

Baca Juga: Produksi Mobil Ekspor untuk Australia, Presiden Apresiasi Kualitas SDM Indonesia

Dede Yusuf yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang.

RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun.

Sehingga, perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Kemenpora.go.id, Berikut Pokok-Pokok Bahasan atau Norma-Norma dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Penguatan olahraga sebagai penguatan dari SDG's, sehingga dalam RUU ini menekankan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia.

Pembangunan nasional di bidang keolahragaan tidak hanya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang tetapi berkelanjutan.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Babak 16 Besar, Banyak Tim Kuat Saling Menjatuhkan

Hal itu juga diarahkan untuk tercapaianya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

2. Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya.

Bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, atau tanda kehormatan kewarganegaraan, melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui SJSN.

3. Dalam hal pendanaan, RUU ini mengatur mengenai dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah.

Dana tersebut dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

 Baca Juga: Masjid Al Az'hom dengan Arsiterktur Ala Timur Tengah, Jadi Ikon Warga Tangerang

4. Dalam hal kelembagaan KONI-KOI, adanya pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI-KOI serta penguatan sinergitas KONI-KOI.

KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada KOI untuk mengirim atlet diajang internasional dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI itu.

Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara keduanya.

5. Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, dalam RUU ini diatur adanya pengaturan mengenai DBON untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan atau internasional.

6. Dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, RUU ini mengatur mengenai hak dan kewajiban penonton dan supporter.

Hal tersebut antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.

7. Adanya pengaturan mengenai olahraga berbasis tekhnologi digital atau elektronik namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga.

Selain itu olahraga berbasis teknologi digital elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan.

Baca Juga: Sejarah Indonesia! Pemberontakan PRRI dan Permesta dan Keterlibatan Agen Rahasia Amerika, CIA

8. Dalam hal kepentingan olahraga nasional dibentuk sistem data keolahragaan nasional terpadu sebagai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.

9. Dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, diatur hanya ada satu badan arbitrase yang bersifat mandiri dan keputusannya final dan mengikat serta dibentuk berdasarkan Piagam Olimpiade.

10. Dalam hal olahraga penyandang disabilitas, RUU ini diselaraskan dengan UU Penyandang Disabilitas dan dilakukan penguatan dimana pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh Komite Paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas dan atau induk organiasasi cabor ditingkat pusat dan daerah dengan menekankan kemampuan menejerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemenpora

Tags

Terkini

Terpopuler