Tranportasi Umum di Jakarta Dibatasi 70 Persen Kapasitasnya

9 Februari 2022, 14:26 WIB
Bus TransJakarta. /Hdi/PMJ News

ZONABANTEN.com – Dilansir dari ANTARA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi kapasitas transportasi umum maksimal 70 persen atau diturunkan dari sebelumnya 100 persen.

Hal ini dilkukan pada Kapasitas Transportasi Umum sesuai dengan Keputusan Gubernur 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

“Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan Pembatasan Kapasitas Transportasi Umum,” sebut Anies lewat akun Instagram @aniesbaswedan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: BPN Mengukur Tanah di Desa Wadas Purworejo Didampingi Aparat Gabungan

Penurunan kapasitas tarnsportasi umum ini menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022, berlaku pada 8-14 Februari 2022.

Pembatasan kapasitas transportasi umum ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan sewa.

Selain transportasi umum, ketentuan lain juga membatasi aktivitas masyarakat di antaranya kantor yang bergerak di sektor non esensial diharapkan kembali menerapkan kerja dari rumah atau WFH dan hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor.

Baca Juga: Honda ADV 150 Jadi Kendaraan Mobilitas MotoGP Mandalika 2022, Andy Wijaya: Kebanggaan Bagi Bangsa

Sekolah sudah ditetapkan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan orang tua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah.

Pada sisi lain, kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta dari 50 persen saat PPKM level dua menjadi 60 persen saat status PPKM dinaikkan menjadi level tiga.

Begitu juga warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

Baca Juga: Keterangan Gubernur dan Kapolda Jateng Terkait Kisruh Desa Wadas: Tidak Ada Upaya Penangkapan Warga

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Tempat ibadah dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen dan kegiatan di area publik seperti taman umum juga dibatasi menjadi 25 persen.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler