BPJS Adakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ini Manfaat yang Akan Didapat

6 Februari 2022, 13:01 WIB
Manfaat program jaminan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan /Bpjs Ketenagakerjaan /

ZONABANTEN.com - Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP akan mulai diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2022.
Sebagai program baru BPJS Ketenagakerjaan, banyak masyarakat yang belum mengenal progam Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021.

Yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Siap Perang, AS Tambah 3.000 Tentara ke Perbatasan Ukraina Untuk Hadang Rusia

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Sehingga Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Manfaat yang akan diperoleh dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Rayan, Bocah 5 Tahun Asal Maroko Meninggal Usai Beberapa Hari Terperangkap di Sumur Sempit, Simak Kronologinya

Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan
berturut-turut pada BJPS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Peserta JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai yang diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan dengan besaran manfaat sebagai berikut:
- sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama
- sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Dasar dari pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan maksimal batas upah atas sebesar Rp5 Juta.

Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan. Hal ini diatur dalam PP Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Belum Usai! Kemenag Masih Persoalkan Ceramah Oki Setiana Dewi

Besaran iuran program JKP yaitu 0,46 persen. Dengan bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

Dengan kata lain iuran JKP sebagiannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Berbeda dengan manfaat uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh
Kementrian Ketenagakerjaan.

Manfaat tersebut berupa akses informasi lowongan kerja dan bimbingan jabatan seperti penilaian diri dan konseling karir.

Sedangkan manfaat pelatihan kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan ini dapat diselenggaraan secara daring atau luring.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler