DPR Setujui Kemhan Jual Dua Kapal Perang

27 Januari 2022, 19:00 WIB
DPR Setujui Kemhan Jual Dua Kapal Perang, Limit Harga Rp.695 Juta dan Rp.4,91 miliar /lantamal7-koarmada2.tnial.mil.id

ZONABANTEN.com — Komisi I DPR RI menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjual dua kapal perang Indonesia, dengan limit harga jual masing-masing Ro.695 juta dan Rp.4,91 miliar.

Dua kapal perang yang akan dijual Kemhan adalah Kapal Perang RI Teluk Penyu 513 dengan nilai limit jual Rp. 4,91 miliar, dan Kapal Perang RI Teluk Mandar 514 dengan nilai limit jual Rp.695 juta.

Persetujuan penjualan dua kapal perang tersebut setelah Komisi I DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Hyunsuk, Junkyu, Mashiho TREASURE, dan Chanwoo iKON Positif COVID-19

"Setelah mendengarkan penjelasan Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

Menhan Prabowo Subianto mengaku senang karena mendapatkan persetujuan dan dukungan dari para anggota dewan untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini.

"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden, sangat hati-hati,"kata Prabowo.

Baca Juga: Fitur Keren dari Porsche 911 Turbo S 2021, Bukan Sekadar Performa Tinggi!

Menurut Mantan Danjen Kopassus, dua kapal perang Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 ini buatan Korea tahun 1980, jadi umurnya sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL.

Lebih lanjut Prabowo menyampaikan bahwa hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL didapatkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak beroperasi karena sudah keropos.

Kondisi keseluruhan seperti kelistrikan, permesinan dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak berfungsi dengan baik.

Nilai taksir limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.

Baca Juga: WeChat dan Tiktok Masuk Daftar Merk dengan Pertumbuhan Tercepat di Dunia

Sedangkan nilai taksir KRI Teluk Mandar 514 limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.

"Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," pungkas Prabowo.

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler