Viral Video Kecelakaan Maut di Balikpapan, Diduga Rem Blong

21 Januari 2022, 20:43 WIB
Momen ketika kecelakaan terjadi di Balikpapan yang disebabkan truk tronton yang disebabkan rem blong. /ANTARA/HO-Dishub Bpn./

ZONABANTEN.com – Telah terjadi kecelakaan pada Jumat, 21 Januari 2022 di Balikpapan yang melibatkan sebuah truk tronton dan beberapa mobil.

Dalam kecelakaan tersebut, jumlah korban yang tewas sebanyak 4 jiwa.

Hal tersebut sebagaimana yang diinformasikan oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri saat dimintai keterangan.

“Hasil koordinasi dengan Kabid Humas Polda Kaltim (Kombes Pol Yusuf Sutejo), korban meninggal dunia empat orang,” ungkapnya.

Baca Juga: Felix Stray Kids Bicara MBTI hingga Ingin Tukar Suara dengan Member

Sementara itu, korban kritis tercatat berjumlah satu orang.

Empat orang lainnya mengalami luka berat dan 17 lainnya luka ringan.

Seluruh korban langsung mendapatkan penanganan di beberapa rumah sakit berbeda yakni Rumah Sakit Beriman, Rumah Sakit Khanujoso, serta Rumah Sakit Ibnu Sina.

Insiden yang terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pagi tadi terjadi ketika sebuah truk tronton melintasi lokasi kejadian dalam keadaan rem blong.

“Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun,” ucap Yusuf.

Baca Juga: Mudah Pake Banget! Resep Chicken Wings ala Bali

Polri telah mengerahkan tim TAA (Traffic Accident Analisis) untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut melalui Korps Lalu Lintas Polri.

Kini Polisi telah menetapkan Muhammad Ali (48) yang merupakan sopir truk sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tersebut.

“Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan,” ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo selaku Kabid Humas Polda Kalimantan Timur.

Muhammad Ali dinilai telah melanggar Peraturan Walikota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang terlarang.

Baca Juga: 7 K-Drama yang Menyenangkan dan Ringan Ditonton, Salah Satunya Hometown Cha-Cha-Cha

Menurut peraturan, sopir truk tronton tersebut bisa dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 369 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sopir truk akan terancam penjara selama 5 – 6 tahun atas kelalaian tersebut. Berita terkait kecelakaan maut ini juga viral di Twitter dengan hashtag #supir.

Dalam video tersebut jelas terlihat bahwa truk tronton melaju dengan cukup cepat dan sudah terlihat oleng.

Tidak berapa lama truk akhirnya menabrak beberapa kendaraan di depannya termasuk mobil dan sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah.

Baca Juga: Inggris Tetapkan untuk Mencabut Pembatasan COVID-19

Beberapa mobil dan sepeda motor pun terlihat rusak parah setelah mengalami kecelakaan. Apalagi terdapat korban jiwa dan kritis dalam kecelakaan tersebut.

Ramai netizen di Twitter memberikan opininya terkait kecelakaan tersebut. Ada yang menyalahkan, ada juga yang kasihan dengan sopir.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada korban dan keluarga korban, kita sebagai masyarakat juga gak bisa menyalahkan supir truk, karena kita gak tau kondisi lapangan seperti apa, dan bagaimana upaya dia untuk meminimalisir kecelakaan, karena kita bukan sopir truk tersebut," tulis salah seorang netizen.

Pihak kepolisian sudah menangkap tersangka dan kini sedang dalam proses investigasi.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler